"Itu bisa dikatakan inkonstitusional karena, melanggar tata tertib DPR. Bisa dikatakan melanggar azas kedaulatan anggota DPR," kata hakim konstitusi Akil Mochtar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2010).
Dikatakan Akil, keputusan pimpinan DPR harus diambil melalui persetujuan anggota DPR. "Tindakan pimpinan DPR secara sepihak itu inkonstitusional," ujarnya.
Menurut Akil, Ketua DPR Marzuki Alie tidak memahami tata tertib DPR. "Menurut saya ada sedikit kegenitan terselubung. Jangan sampai itu menjadi bias. Boleh saya Ketua DPR dari fraksi apa, tetapi bukan berarti saya bisa semena-mena," papar dia.
Akil mengatakan, tindakan Marzuki masuk pelanggaran kode etik dan bisa dilaporkan ke BK DPR. "Kalau dia melanggar ada BK DPR, bisa dilakukan pemeriksaan," kata mantan anggota DPR dari Golkar itu.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua MK Mahfud MD mengaku tidak melihat adegan paripurna Century yang berakhir ricuh. Namun demikian, menurut Mahfud, Ketua DPR seharusnya sudah mengantisipasinya.
"Seharusnya kan sudah tahu akan ada interupsi sejak dulu. Kalau saya jadi ketua DPR seharusnya sudah dipersiapkan. Tetapi saya tidak bisa menilai itu benar atau salah, karena tidak melihat langsung hanya melihat sekilas," kata Mahfud.[detik]
Post a Comment