Home » » Luna maya akan diboikot dan dilaporkan Polisi?

Luna maya akan diboikot dan dilaporkan Polisi?

Written By admin on Thursday, December 17, 2009 | 6:47 PM

Pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan presenter dan juga model Luna Maya lewat akun Twetter miliknya kian berbuntut panjang. Para wartawan infotainment pun sepakat untuk memboikot pemberitaan tentang Luna. Namun, aksi boikot ini tak direstui oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya.

"Berdasarkan kesepakatan semalam (16/12/2009) di kantor Sandika, memang kami, wartawan infotainment, akan memboikot Luna," ungkap perwakilan dari program tayangan Kabar-Kabari, Remy Soetansyah, saat ditemui di Gedung Persada Sasana Karya, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).

Menurut Remy, hingga kesepakatan yang terbentuk di komunitas wartawan infotainment semalam tadi, sedikitnya ada tiga hal yang menjadi pernyataan sikap. "Yang pertama, kami akan laporkan Luna Maya ke polisi. Yang kedua, kami secara profesional tidak akan marah-marah. Yang ketiga, kami akan memboikot setengah hati, kami akan memberitakan kasus-kasusnya bukan keseluruhan kegiatan Luna Maya sebagai artis," seloroh Remy.

Namun, kesepakatan yang dibentuk wartawan infotainment tersebut, menurut Remi, terbentur dengan restu PWI Jaya. "Tapi mau bagaimana, kalau PWI tidak merestui dan melarang pemboikotan," tandas Remy.

Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan mengatakan, PWI menganggap pemboikotan media terhadap pemberitaan Luna Maya sama saja pengkhianatan terhadap masyarakat. "Boikot adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat," ungkap Kamsul. "Sampai mati pun PWI tidak akan melakukan pemboikotan," tekannya.

Namun, beda kasus apabila pamor kebintangan Luna Maya memang dianggap sudah redup. Bisa seperti itu, lanjut Kamsul, karena sudah menjadi hak media untuk memuat atau tidak pemberitaan soal Luna Maya. "Yang saya katakan, PWI tidak merestui untuk memboikot karena ada banyak hak-hak masyarakat. Tapi kalau perusahaan media merasa Luna Maya sudah out of date, ya silakan saja. Memboikot melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Kamsul.

Lebih dalam, Kamsul menjelaskan, jika PWI melarang pemboikotan, maka ini bukan tanpa alasan. "Jadi, kebebasan pers yang kita rasakan bukan untuk kita sendiri, tapi untuk kedaulatan rakyat yang ingin mengetahui segala informasi. Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan akan diancam Pasal 13 ayat 1 ancaman dua tahun dan denda Rp 500 juta," papar Kamsul. (C7-09)[kompas.com]

baca berita terkait :





Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger