Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/3/2010), ketika ditanya aksi demo HMI cabang Jakarta.
Boy menjelaskan, aksi membakar ban bekas di jalan, memblokir jalan, melakukan pelemparan, merupakan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Apalagi pada aksi semalam, ada masyarakat yang melaporkan ke Polsek Menteng menjadi korban terkena lemparan batu. Meski demikian, polisi belum menangkap satu pun mahasiswa.
"Perbuatan tidak mengundang rasa simpati dari masyarakat. Kita harus saling menghargai dan menjalankan hak dan kewajiban kita," ucap dia.
Polisi, kata Boy, tidak pernah melarang setiap aksi unjuk rasa mahasiswa maupun elemen masyarakat. Namun, pengunjuk rasa diharapkan melaporkan terlebih dulu 24 jam sebelum aksi mengenai jumlah masa, lokasi aksi, atribut yang dibawa, dan lain-lain.
"Unjuk rasa berimplikasi terhadap keamanan. Bisa berdampak merugikan masyarakat. Kita himbau jauhkan budaya kekerasan pada unjuk rasa diluar ketentuan yang ada," ucap dia.
Seperti diberitakan, anggota HMI kemarin juga melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Mabes Polri mengecam penyerangan Kantor HMI cabang Makasar. Saat aksi, seratusan orang pendemo terus menghina polisi dengan kata-kata sangat kasar. Polisi tidak merespon hinaan itu.
Akbar Tanjung dan Walikota Jakarta Pusat Tenangkan Massa HMI
Aksi ricuh berujung bentrokan oleh massa HMI dan polisi mendapat respons dari mantan Ketua Umum HMI Akbar Tandjung. Jumat (5/3/2010) malam, Akbar bersama Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mendatangi massa HMI di markasnya, Jalan Cilosari, Cikini, Jakarta Pusat.
Keduanya datang dalam waktu yang berdekatan. Akbar dan Sylviana pun memasuki markas HMI untuk bernegoisasi dan berdialog dengan massa HMI. "Ya mereka kan adik-adik saya, kita dengarkan aspirasi mereka," kata Akbar Tandjung kepada wartawan setibanya di markas.[kompas]
Post a Comment