Home » » Sidang Keputusan Kasus Prita Mulyasari

Sidang Keputusan Kasus Prita Mulyasari

Written By admin on Tuesday, December 29, 2009 | 11:05 AM


Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa 29 Desember 2009, Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus perkara dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang dengan tersangka Prita Mulyasari.

Perkara pidana Prita melawan RS Omni terjadi sejak delapan bulan yang lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, Prita tak sendiri. Dalam sidang putusan kasusnya hari ini, Prita Banjir dukungan. Dari anggota DPR, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan komunitas blogger datang mendukung Prita.

Hakim tegur pengunjung Sidang

Di tengah pembacaan pertimbangan, tiba-tiba ketua majelis hakim, Arthur Hangewa menghentikan persidangan sejenak. Dia menegur pengunjung sidang.

"Mohon orasi tidak dilakukan dalam persidangan yang sedang berlangsung agar tertib. Dimohon tidak membuat semacam orasi atau sesuatu," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang.

Pengamatan VIVAnews di ruang sidang, tidak terdengar orasi. Namun, ada pamflet yang dipampang di ruang sidang. Pamflet tersebut berbunyi 'Demi Keadilan, Bebaskan Prita'.

Prita siap menerima Vonis,kalau Bebas ini hadiah untuk bayi yang dikandungnya

Dia menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim.

Prita mengenakan jilbab batik dengan pakaian yang didominasi warna putih. Ibu dua orang anak ini didampingi suami ketika datang ke pengadilan.

Terdakwa Prita Mulyasari mengatakan apabila majelis hakim PN Tangerang membebaskannya dari perkara pidana melawan RS Omni Internasional Tangerang, maka putusan itu merupakan hadiah istimewa untuk bayi yang sedang dikandungnya.

“Kalau bebas, putusan ini nanti menjadi kebebasan bayi dalam kandungan saya,” kata Prita sebelum duduk dimulai sidang vonis di PN Tangerang, Selasa 29 Desember 2009.

Ibu dua orang anak yang kini tengah mengandung tiga bulan ini merupakan mantan pasien RS Omni. Tapi kemudian dia dimejahijaukan rumah sakit setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan soal pelayanan di surat elektronik. Dia digugat pidana dan perdata. Dia kalah dalam perkara perdata. Tapi kemudian gugatan perdata dicabut oleh RS Omni.

Selanjutnya Prita menegaskan bahwa dia siap menghadapi apapun putusan sidang pengadilan yang dipimpin oleh Artur Hangewa, dan hakim anggota, Viktor Pakpahan, serta Perdana Ginting.

Sebelumnya Slamet Yuwono, pengacara Prita mengatakan seharusnya hari ini majelis hakim membebaskan Prita dari semua tuntutan apabila hakim mendasarkan fakta-fakta selama sidang.

“Karena jaksa tidak bisa membuktikan Prita yang menyebar email,” kata Slamet. “Jaksa juga ragu-ragu dalam menuntut Prita. Tandanya ialah sebelumnya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, sekarang tidak digunakan lagi, hanya menggunakan UU ITE.”

Seperti diketahui, perkara pidana Prita melawan RS Omni berlangsung sejak delapan bulan lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.[vivanews.com]

Berita terkait :


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger