Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 29 Desember 2009.
Majelis hakim membebaskan Prita dari segala tuduhan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa benar Prita minta keluar dan rekam medis, tapi RS Omni tidak memberikan secara utuh rekam medis itu.
"Juga benar bahwa pada 12 Agustus 2009 terdakwa pindah berobat ke RS Bintaro dengan kondisi kedua tangan bengkak, mata bengkak, dana demam," tambah hakim.
Menurut hakim, dr Grace sebagai customer service yang menerima pengaduan Prita telah berbuat tidak profesional dengan menitipkan surat tanggapan ke orang lain.
Apa yang dinyatakan Prita dalam emailnya 'Penipuan RS Omni International Alam Sutra' dan menyinggung ketidakprofesionalan dua dokter RS Omni, menurut hakim, tidak melanggar hukum.
"Kalimat tersebut [yang disampaikan Prita] adalah kritik dan demi kepentingan masyarakat," tambah hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.
Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.
Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Diputuskan Bebas ,Prita menangis
Prita Mulyasari tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia langsung memanjatkan doa sambil menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas.
Ketua majelis hakim Artur Hangewa, Selasa 29 Desember 2009, menyatakan Prita tidak bersalah dalam kasus perseteruannya dengan RS Omni Internasional.
Berulang kali Prita yang mengenakan kerudung hitam putih dan baju putih mengusap air mata di pipinya.
Tanggapan Jaksa penuntut umum pikir-pikir dahulu
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Riyadi menyatakan, akan pikir-pikir.
Di hadapan majelis hakim, JPU Riyadi menyatakan, terhadap putusan bebas itu, pihaknya akan pikir-pikir untuk menempuh langkah selanjutnya yakni kasasi. "Kami pikir-pikir karena masih punya waktu 14 hari," kata Riyadi.
Saat menyatakan pikir-pikir, pengunjung sidang langsung berteriak huuu kepada Riyadi.'[vivanews.com]
berita terkait :
Post a Comment