Home » » Prof Bismar Siregar,"Pendekar Hukum' Telah Berpulang ke Rahmatullah

Prof Bismar Siregar,"Pendekar Hukum' Telah Berpulang ke Rahmatullah

Written By admin on Thursday, April 19, 2012 | 10:01 PM


Innalillahi wa inna illaihi rajiun. Mantan Hakim Agung, Bismar Siregar, tutup usia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Kamis (19/4) sekitar pukul 12.25 WIB atau ba'da dzuhur.

"Ayah benar meninggal hari ini sekitar pukul 12.25 setelah koma selama empat hari," ungkap putra laki-laki pertama Bismar, Kemal Syah Siregar.
Selama empat hari itu, kata Kemal, almarhum ayahandanya dideteksi tim dokter mengalami pendarahan di kepala. Setelah mendapat izin dari pihak keluarga, tim dokter kemudian melakukan operasi untuk mengeluarkan cairan.
Namun, takdir berkata lain. Mantan Hakim Agung periode 1984-2000 ini tutup usia di usia 84 tahun.

Jenazah Bismar rencananya akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (20/4) besok. "Sebelumnya disolatkan terlebih dahulu di Masjid al Azhar," tuturnya.

Prof Bismar Siregar dalam Kenangan

Untuk mengenal masa Kecil,dan latar belakang pendidikannya baca tulisan sebelumnya 

Kisah Mantan Hakim Agung Bismar Siregar ,Kemiskinan bukan Penghalang untuk menuntut Ilmu 


Perjalanan Karir 

Setelah menyandang gelar sarjana hukum UI, Bismar memulai karir sebagai jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang (1957). Setelah bertugas dua tahun di Palembang, Bismar pindah ke Kejaksaan Negeri Ujung Pandang yang dipimpin oleh AA Baramuli yang kemudian menjadi pengusaha dan politisi. Baru setahun bertugas di Ujung Pandang, Bismar kemudian dipindahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Ambon (1960). 


Dua tahun kemudian (1962) Bismar berubah haluan, meniti karir sebagai hakim, pertama kali bertugas di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang (1962), kemudian dipindahkan ke PN Pontianak (1962-1968). Bismar mulai merenung bahwa di dalam meraih jabatan tidak boleh ngoyo. 


Kisahnya begini: sebenarnya, Bismar dirancang menjadi Ketua PN Pangkal Pinang. Tetapi ketua pengadilan yang akan digantikannya belum mau pensiun, meminta dinas aktifnya diperpanjang setahun lagi. Maka, mau tidak mau Bismar menerima posisi sebagai hakim biasa. Baru saja bertugas di Pangkal Pinang, Ketua PN Pontianak meninggal dunia. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Bismar. “Saya tidak tahu, mungkin ini kehendak Tuhan,” kata Bismar 


Waktu itu usia Bismar baru 34 tahun, sebuah jabatan relatif tinggi bagi seorang hakim yang berusia semuda itu. Menilik pengalaman-nya, Bismar beranggapan, para hakim senior jangan melecehkan mereka yang muda  dengan dalih masih ingusan. Kalau mampu menjalankan tugasnya dengan baik, berikan mereka kesempatan.  

Menjadi hakim agung di Mahka-mah Agung (1984-1995) merupakan puncak karir Bismar sebagai pende-kar hukum. Kemudian Bismar menikmati hari-hari pensiunnya, sejak 1 Desember 1995. 




Bertutur kata lembut, tetapi vonisnya bisa menggelegar

Tidak seperti kebanyakan pria Batak, Bismar bertutur kata lembut, tetapi vonisnya bisa menggelegar. Ketika memangku Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara,
Bismar pernah suatu kali, menambah vonis pengadilan tingkat pertama sampai 10 kali lipat. Ini dilakukannya pada perkara Cut Mariana dan Bachtiar Tahir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena tuduhan memperdagangkan 161 kilogram ganja kering. Namun Pengadilan Tinggi menambah hukuman mereka, masing-masing 15 dan 10 tahun penjara.

 Karena itu, dia sangat prihatin dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 4 tahun penjara kepada ratu ekstasi Zarima. Padahal, Zarima tertangkap membawa 29 ribu pil setan. Apakah hakim, itu tidak mengetahui dan merasakan akibat dari perbuatan Zarima. Jika Bismar yang jadi hakimnya, Zarima layak dihukum mati. Mestinya bikin shock therapy buat pengedar narkoba. 

.
Bismar mengubah hukuman bagi seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi Sumut. 

Bismar, sarjana hukum UI kelahiran Sipirok, Sumut, 15 September 1928, itu bersikap keras sejak awal. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI, Mei 1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. Sebab Bismar beranggapan, hakim itu wakil Tuhan di dunia.

Bismar pernah menjatuhkan hukuman yang menggemparkan, ramai diperdebatkan publik. Saat itu (1976), ketika menjabat Ketua PN Jakarta Timur, Bismar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas. Dari situlah mencuat polemik tentang hukuman mati. Kasusnya, Albert Togas, karyawan PT Bogasari yang di PHK, membunuh Nurdin Kotto, staf ahli perusahaan tersebut.


Padahal selama menganggur, Albert ditolong oleh Nurdin. Namun Albert membunuh Nurdin secara keji. Mayatnya dipotong-potong, dagingnya dicincang, dicuci bersih, lantas dimasukkan ke dalam plastik. Setelah  itu, potongan mayatnya dibuang ke sebuah kali di Tanjung Priok. Albert membalas air susu dengan air tuba, kebaikan dibalas dengan kejahatan. “Kekejaman itulah yang saya tidak ragu menjatuhkan hukuman mati,” kata Bismar.


Namun Bismar, atas putusannya, menerima serangan bertubi-tubi dari orang-orang yang menentang hukuman mati. Dia dicap tidak Pancasilais kare-na dituding menjatuhkan hukuman yang tidak patut dilakukan oleh seo-rang hakim, merampas nyawa orang. Sedangkan yang berhak melakukan itu hanya Tuhan. Bismar punya alasan sendiri, boleh saja berbeda pendapat. Tetapi, sebagai seorang muslim, “saya katakan, hukuman mati itu sah-sah saja. Sebab, ada ayat membenarkan hukuman mati.”


Ada Juga putusan lainnya menyangkut kasus pemerkosaan yang menimpa keluarga Acan di Bekasi. Bismar mengusulkan agar hakim yang mengadili kasus itu menjatuhkan hukuman mati kepada pata pelakunya yang lebih keji dari binatang. Menurut Bismar ketentuan hukum positif yang maksimal menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan terlalu ringan.


Kata Bismar: “Kalau dalihnya tidak Pancasilais, Pancasila yang mana?” Pancasila sejatinya sesuai dengan iman Islam. Berbeda dengan umat Kristiani yang Kitab Perjanjian Baru-nya tidak membolehkan hukuman mati. Tapi dalam Kitab Perjanjian Lama hukuman mati dibolehkan. Jadi, sebetulnya tidak ada pertentangan di antara keduanya. 

Bagi Bismar keadilan hanya bisa ditemukan dalam hati nurani hakim. Kalau seorang hakim memiliki nurani keadilan, maka dia akan mampu melahirkan keputusan yang adil. Bismar memberi contoh; ada seorang ayah, didakwa mencuri, tetapi dia melakukan itu untuk memberi makan anak-anaknya yang menangis kelaparan. “Apakah dia bersalah? Dia memang bersalah karena telah mencuri.” Tetapi kalau dilihat dari motifnya: “demi menghidupi anak-anaknya”, yang haram saja susah diperoleh apalagi yang halal. Kata Bismar, si ayah tersebut bisa dibebaskan dari hukuman. Tetapi kebanyakan hakim tidak melakukannya. Mereka memandang secara apriori, “mencuri adalah perbuatan melawan hukum, tidak peduli apapun alasannya.”


Menurut Bismar masih banyak putusan hakim yang belum melegakan masyarakat. Persoalannya, mereka tidak konsekuen dengan konsep keadilan. Karena itu, Bismar mengingatkan lagi, hukum hanyalah sarana. “Masa sarana kita pakai untuk menegakkan keadilan. Itu tidak bisa,” kata Bismar. 


Pada tahun 1974, Bismar juga membuat putusan yang menghebohkan tentang perkawinan yang tidak berdasarkan hukum perkawinan. Kasusnya menimpa pasangan yang beragama Katolik. Tapi, dilaksanakan secara agama (tidak melalui catatan sipil). Bagi Bismar, perkawinan itu sah. Mengapa? Sebab dia melihat sosok yang meresmikan perkawinan itu membawa nama Tuhan. Seorang pastur. Masa pastur mempermainkan nama Tuhan.


Masalah ini sempat membuat ribut kalangan praktisi hukum. Soalnya dia dinilai telah merusak kepastian hukum. Karena sudah ada ketentuan bahwa setiap perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tidak sah. Namun Bismar merasa bahagia karena sebagai muslim bisa memberikan rasa keadilan kepada orang yang tidak seiman dengannya.

Ubah Manusianya 

Sebenarnya, menurut Bismar, mate-ri dan sistem hukum yang berlaku sekarang tidak perlu diubah. Sudah bagus. Yang perlu diubah adalah manusianya. Dalam peradilan di Indonesia telah dengan tegas disebut-kan bahwa dasar seorang hakim dalam mengambil keputusan: “Demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Indonesia sudah mempunyai irah-irah (baca: sumpah) yang sesuai dengan sila pertama Pancasila. Baginya, irah-irah harus dihayati dan dipahami. Bukan Cuma di bibir (lips service), kenyataan tidak.
Bismar merujuk pada firman Tuhan (dalam Al Quran): “Jangan perjualbelikan ayat-Ku dengan harga yang murah.” Dan, irah-irah atas nama Tuhan sekarang sudah diperjualbelikan. Bismar menangis kalau ada penyimpangan keadilan dengan mengatasnamakan Tuhan.


Bismar prihatin dengan merosotnya wibawa penegak hukum di mata masyarakat saat ini. Kalau mencari bukti-buktinya mudah saja. Contoh-nya, banyak kasus pelanggaran hu-kum yang masuk dark number. Tapi  dia merasa risih dengan akronim-akronim yang berkembang di masyara-kat berkaitan dengan jabatan penegak hukum. Misalnya, “Polisi” (baca: main amplop), “Jaksa” (Tukang Injak dan Tukang Paksa), “Hakim” (Hak si Kim, baca : kepentingan orang Cina, atau Hubungi Aku Kalau Ingin Menang). Mestinya ungkapan-ungkapan itu membuat aparat penegak hukum mawas diri. Bismar mengajak para penegak hukum, kalau itu benar, beristighfarlah, jangan diteruskan. 
Ibarat kaca, mantan hakim agung Bismar Siregar SH, menjadi cermin kebeningan hati nurani bagi para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (1984), ini selalu mengandalkan hati nurani setiap kali mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Dia merasa sangat bersyukur dan bahagia sekali tidak masuk lingkaran hakim yang bisa disuap atau dibeli. Karena itu Bismar Siregar, satu pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang, hukum dan kepastian hukum, hanya sarana untuk mencapai keadilan.

Tatkala menjadi hakim aktif, Bismar Siregar, seringkali melakukan terobosan hukum dalam menegakkan keadilan. Sebagai seorang hakim, dia tidak mau diintervensi oleh
siapa pun termasuk atasannya (Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung). Dia juga tidak mau pasrah bilamana belum ada undang-undang yang mengatur sesuatu perkara yang sedang diadili. Demi tegaknya keadilan, baginya, hakim adalah undang-undang.

Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya sendiri. Dia tidak ingin membohongi hati nuraninya ketika memutuskan suatu perkara. Setiap kali membuka berkas perkara atau memimpin sidang pengadilan, nurani keadilan selalu terbayang dibenaknya. Karena itu, kebanyakan teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa dibeli.

Benar apa yang ditulis Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, “Bismar tidak kontroversial. Ia lurus-lurus saja. Setiap memutus perkara ia selalu bertanya kepada hati nuraninya.”


Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya: “Salahkah orang ini? Jahatkah dia? Bagaimana hukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hati nuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasal hukum sebagai dasarnya.


Bismar gemar menulis. Apa saja yang dirasakan dan dipikirkannya, tak pernah lupa ia catat. Banyak tulisannya yang dipublikasikan, baik dalam bentuk makalah ilmiah, ceramah, artikel populer, maupun buku. Tetapi masih banyak lagi buah pikiran dan gagasannya yang belum sempat dipublikasi.
Naskahnya menumpuk, sangat sayang untuk dibuang.

Naskah-naskah yang tercecer ini dirangkai kembali di dalam bukunya: Dari Bismar untuk Bismar. Buku itu merangkum artikel-artikel pendek tentang berbagai topik, merupakan refleksi dirinya atas kejadian atau persoalan yang muncul atau sedang menjadi pembicaraan publik saat ia menuliskannya. Artikel-artikel itu terangkum secara kronologis sesuai tanggal, bulan atau tahun penulisannya.

pandangan para Tokoh terhadap Prof Bismar Siregar

Menkum HAM, Amir Syamsuddin, mengenal sosok Bismar Siregar ketika dirinya masih menjadi pengacara kecil. Kala itu Bismar sudah menduduki kursi ketua pengadilan. Sosok Bismar meninggalkan jejak dalam ingatan sang Menkum HAM.

"Mengenal beliau sejak saya menjadi pengacara kecil. Ketika itu dia ketua pengadilan,"

Di mata Amir, Bismar adalah sosok yang bisa mengawinkan pendekatan rohani dan hukum dengan begitu baik dalam mengambil keputusan di meja hijau. Tidak heran, figur Bismar dikenal banyak kalangan sebagai orang besar di bidang hukum.

"Semoga arwah dan amalnya diterima Allah SWT dan keluarganya diberikan ketabahan," harap Amir.

Sedangkan di mata mantan komisioner KPK, M Jasin, Bismar juga dikenal sebagai sosok yang berintegritas. Bismar telah memberikan sumbangsih bagi hukum di Indonesia.

"Beliau ini sebagai hakim agung yang berintegritas di bidang hukum, ada temuan beliau di ilmu hukum positif buat bangsa dan negara ini. Semoga arwah beliau diterima disisinya," ujar Jasin yang juga melayat Bismar.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menilai, Bismar Siregar adalah sosok hakim agung yang progresif. Ia banyak menyumbang ide-ide untuk pembaruan peradilan.

. Ia juga dinilai banyak memberi warna pada pergerakan hukum di republic ini.

Pengacara senior OC Kaligis punya kenangan tersendiri dengan sosok Bismar Siregar, kala dia masih menjadi seorang pengacara muda. Bagi Kaligis, Bismad adalah sosok hakim tegas dan profesional.

"Pertama sebagai cendekiawan, kedua sebagai hakim dia benar-benar profesional, saya ingat waktu dia jadi hakim di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, nggak pernah mesti ragu-ragu ambil keputusan, karena dia cendekiawan dan pertimbangan hukumnya bagus. Makanya lihat aja pasti banyak yang datang karena dia orang yang baik dan sebagai hakim juga namanya bersih," kata kaligis saat melayat jenazah Bismar di rumah duka, Jl Cilandak I No 25 A, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2012).

Kaligis mengganggap Bismar sebagai sosok sahabat. Dia yakin banyak orang menganggap Bismar sahabat. Kaligis pun mencontohkan sebuah kasus yang pernah diputus Bismar.

"Saya kira dia memutuskan ada pertimbangan hukum, jadi ada legal reason. Pernah dulu pasal 378 dia bilang barang dari wanita itu bisa disita. Tapi tujuannya itu kan bagus bahwa kalau yang begituan itu dikenakan tindakan pidana, kalau zinah atau segala macam. Terus saat ditanya bagaimana caranya, sita aja. Lalu saya komentari kalau disita itu mau disimpan dimana? Nah dia bilang di rumah penyimpanan barang bukti, dan saat kembali ditanyakan siapa yang pegang itu? Tapi ya saya tahu tujuannya itu. Almarhum mau mengatakan kalau itu tindakan pidana," kenangnya.

Menurut dia, Bismar menutup usia dengan track record yang sangat baik. "Beliau di Mahkamah Agung karirnya selesai dengan baik dan nggak ada masalah," pungkasnya.




اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]

Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” 



Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger