Komisi D DPRD Bojonegoro punya agenda khusus, yakni menggelar rapat di LP Kelas II A Bojonegoro. Pasalnya, Ali Huda ketua komisi tengah menjalani masa kurungan penjara dalam kasus penggelapan uang parpol. Tapi, entah kenapa rapat komisi di LP tersebut dibatalkan.
Rencana rapat komisi di LP Kelas II A Jalan Diponegoro itu, sejak pagi sudah terdengar wartawan. Di Lantai II gedung LP, bahkan sudah disiapkan ruang khusus untuk digelarnya rapat para wakil rakyat tersebut. “Memang ada permintaan resmi dari Ketua DPRD,” terang Koesdwianto Adi, Kasi Pembinaan Pendidikan LP.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD M Thalhah itu meminta izin agar pihak LP menyediakan tempat untuk rapat komisi. Surat dengan nomor 170/287/412.2/2010 tertanggal 15 Januari itu menyebutkan Ali Huda, meski sebagai narapidana tetap akitif sebagai anggota DPRD.
“Vonis 4 bulan yang dijalaninya, tidak berpengaruh dalam keanggotaan DPRD,” seperti tertera dalam surat ketua DPRD.
Selain surat itu, juga ada surat lagi dari Ketua DPRD bernomor 170/307/412.2/2010 tertanggal 22 Pebruari 2010. Surat tersebut secara eksplisit meminta LP menyediakan tempat. Agendanya rapat internal Komisi D DPRD Bojonegoro pada pukul 10.00 WIB.
“Rapat internal itu, guna memperlancar kegiatan Komisi D,” tulis surat tersebut.
Setelah adanya surat itu, pihak LP langsung menyediakan tempat. Tapi, saat sejumlah wartawan berada di LP sekitar pukul 10.30 WIB, rapat internal itu tak juga dimulai. Di LP juga tak nampak satupun anggota Komisi D yang datang. Hanya Ali Huda yang tampak berada di ruang jenguk.
Koesdwiyanto menjelaskan, pihak LP mengaku tidak masalah dengan rencana kegiatan Komisi D tersebut. Ia mengakui, baru kali ini ada surat permohonan menggelar rapat para wakil rakyat di gedung LP. “Baru kali ini sejak saya berada di LP. Kalau anak sekolah ujian di LP sudah sering,” katanya, Senin (1/3/2010).
Sementara itu, Ali Huda yang berada di ruang besuk terlihat kaget dengan kehadiran wartawan. Ia menjelaskan, memang ada rencana kegiatan Komisi D di ruang LP. Tapi, sementara dibatalkan lantaran ada kendala teknis. “Sementara pertemuan kita pending dulu,” katanya tanpa menyebut alasannya.
Di dalam LP ia terlihat santai dengan mengenakan baju abu-abu dan menyalami wartawan. Dia menjelaskan, sampai saat ini dirinya masih sah menjadi ketua Komisi D DPRD Bojonegoro. Sehingga, sangat wajar jika masih memimpin rapat. Dipilihnya LP sebagai lokasi rapat, lantaran jika rapat di gedung dewan akan sulit.
“Karena harus izin dulu ke LP, dan saya harus keluar dari LP. Itu akan lebih ribet,” terangnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, datang sraf Komisi D ke LP dan mengabarkan jika rapat internal komisi dibatalkan. Pembatalan sendiri akan menggunakan surat resmi. “Hanya surat pemberitahuan pembatalan akan dikirim nanti,” terangnya.
Komisi D DPRD Bojonegoro sendiri, kemarin akhirnya tetap menggelar rapat di ruang komisi gedung DPRD. Hanya rapat tidak dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum. “Rapat di LP dibatalkan, dan kami rapat di gedung dewan,” terang Agus Sugianto, anggota Komisi D.
Dia menjelaskan, ide rapat di LP merupakan ide dari Ali Huda yang kini mendekam di LP kelas II A Bojonegoro. Agus juga menegaskan, fraksinya juga melarang rapat komisi digelar di LP. “Yang minta Ali Huda, karena dia ketua. Dan fraksi kami juga melarang kok,” terangnya.
Seperti diketahui, Ali Huda tersangkut kasus penggelapan dana parpol Rp15 juta. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hingga tingkat kasasi di MA, dia terus kalah, sehingga terpaksa dia menjalani kurungan sebagai napi.
(Nanang Fahrudin/Koran SI/fit)
Post a Comment