Home » , » Perseteruan Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo soal TPI kian memanas

Perseteruan Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo soal TPI kian memanas

Written By admin on Wednesday, February 3, 2010 | 9:12 AM

Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo kian panjang dan memanas. Hal ini terjadi pascasengketa subordinated bond senilai 53 juta dollar AS yang berujung pada gugatan kepailitan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang juga masih belum selesai. Kini keduanya kembali bertemu di pengadilan. Pasalnya, Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Harry Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama.

Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No 16 dan No 17.

"Di samping itu, dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100 persen terdelusi sehingga tinggal 25 persen," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).

Padahal, menurut Harry, BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut karena Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya telah mencabut surat kuasa. Tepatnya pada tanggal 16 Maret 2005.

Sebelum RUPSLB tanggal 18 Maret 2005, Mbak Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005. Tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI, yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan RUPSLB yang dibuat dalam Akta No 114 di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawan, keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Sialnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB pada 17 Maret tidak dapat dimasukkan.

Anehnya, anggaran dasar hasil RUPSLB 18 Maret yang diajukan BKB dapat diproses dalam sisminbakum. Terang saja, Mbak Tutut kemudian makin berang karena diduga ada indikasi permainan dalam sisminbakum. "Kami mensinyalir adanya hal itu," katanya. (Yudho Winarto/Kontan/kompas)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger