Sementara ini, PDI Perjuangan menemukan 45 indikasi pelanggaran hukum dari kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Anggota Pansus, Hendrawan Supratikno menjelaskan, 45 temuan tersebut merupakan jabaran dari sembilan temuan yang dirumuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya.
"Kami mengembangkan sembilan temuan BPK menjadi 45 temuan yang dibagi dalam tiga kelompok, diantaranya merger dan akusisi, juga FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek)," kata Hendrawan, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Pada laporan kesimpulannya, disebutkan, ada empat lembaga yang terkait dengan permasalahan hukum yaitu Bank Indonesia, Komites Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Secara rinci, berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing lembaga :
1. Bank Indonesia
Diskresi terhadap aturan. Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisi dan merger tiga bank (Bank Pikko, Danpac dan CIC). Aturan yang dilanggara antara lain:
- * Mengubah peraturan BI tentang penentuan capital adequacy ratio (CAR) demi memfasilitasi pemberian FPJP
- * Ketidakkonsistenan BI terhadap PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang CAR dalam pemberian informasi penggelontoran penyertaan modal sementara (PMS) tahap ketiga dan keempat untuk mencapai CAR 10 persen, sementara PBI yang berlaku mensyaratkan agar CAR positif belum dicabut.
- * Tidak memiliki data pendukung yang memadai tentang kondisi Bank Century saat ditetapkan sebagai bank gagal, sementara Bank Century dalam status SSU (dalam pengawasan intensif BI).
- * Tidak memberikan hitungan yang pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century, dan perhitungan tersebut banyak tergantung pada asumsi-asumsi yang mudah berubah
- * Akad perikatan agunan untuk FPJP yang tidak akurat dan masih mengacu pada PBI yang telah diubah
2. Komites Stabilitas Sistem Keuangan
- * Tidak menggunakan indikator yang jelas dan model yang terukur dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal (pertimbangan faktor psikologis yang tidak terukur)
- * Tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap perubahan biaya penyelamatan Bank Century
- * Ketua KSSK tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS
3. Komite Koordinasi
- * Status pembentukannya tidak berdasar hukum
- * Pengambilan keputusan tidak sesuai prinsip good governance
- * Pada saat menyerahkan penanganan Bank century ke LPS tidak disertai penentuan angka penyelamatan Bank Century
4. Lembaga Penjamin Simpanan
- * Merubah peraturan LPS untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun dengan cara yang menyalahi prinsip good governance
- * Tidak melaksanakan assessment (financial and legal) awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century sebagaimana diatur dalam perundangan
- * Tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 2,8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008
Post a Comment