Home » , » Diduga Kosumsi Narkoba Sammy Keris Patih ditangkap Polisi

Diduga Kosumsi Narkoba Sammy Keris Patih ditangkap Polisi

Written By admin on Wednesday, February 3, 2010 | 10:09 AM


Diduga mengonsumsi Narkoba, anggota grup band Kerispatih, Sammy, ditangkap. Dari tangannya disita satu paket sabu dan bong (alat hisap) sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin yang dihubungi Selasa (2/2) pukul 23.00 membenarkan kabar adanya penangkapan tersebut.

Setelah mendapat laporan warga bahwa Sammy diduga mengonsumsi sabu, Hamidin menugaskan anak buahnya diam-diam mengikuti Sammy.

”Kami sudah diam-diam mengikuti dia hampir sebulan belakangan. Informasi menyebutkan, dia biasa mengonsumsi sabu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih. Setelah beberapa kali kami intai. Tak ada apa-apa di sana,” ucap Hamidin.

Meski demikian, pengintaian terus berlanjut sampai akhirnya Sammy tertangkap basah mengonsumsi sabu. ”Dia kami tangkap Selasa pukul 01.30 di sebuah rumah kos di Pedurenan, kamar 5A nomor 62, bersama seorang perempuan berinisial R,” tutur Hamidin.

Sammy mengaku dapat sabu dari Temannya NS

Vokalis grup band Kerispatih Hendra Samuel Simorangkir (28) alias Sammy mengaku mendapatkan barang "setan" jenis sabu dari seorang teman berinisial "NS".

Berdasarkan hasil informasi tersebut, pihak aparat Polresto Jakarta Pusat, langsung mengembangkan ke kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, Selasa (2/2/2010) pukul 19.00. Di sana polisi menangkap NS. "Dari NS kami menyita barang bukti berupa empat gram sabu-sabu," ujar Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (2/2/2010) malam.

Sammy ditangkap aparat di rumah kosnya di Jalan Pedurenan Sawit No 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2010) pukul 02.30. Dari tangan Sammy polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dan sebuah alat isap (bong).

Hamidin menjelaskan, polisi sudah lama mengendus kebiasaan Sammy mengonsumsi sabu-sabu. Sammy kerap mengonsumsi barang haram ini di sebuah hotel kenamaan di Jalan Letjen Suprapto, Cempakaputih, Jakarta Pusat.

Tertangkapnya NS bisa membuat posisi Sammy sebagai pemakai atau pengguna atau korban akan sangat jelas, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat edaran antara lain menyebutkan, mereka yang tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram, diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus Narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen Narkoba.

Selanjutnya, seperti disebut surat edaran, sesuai Pasal 41 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[kompas]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger