Home » » Inilah Kesimpulan Awal Fraksi Demokrat soal Bailout Century

Inilah Kesimpulan Awal Fraksi Demokrat soal Bailout Century

Written By admin on Monday, February 8, 2010 | 2:15 PM

Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui rapat Pansus Century menyampaikan kesimpulan awalnya seputar FPJP, Merger, dan penanaman modal asing (PMA). FPD melihat BI dan KSSK tidak bisa disalahkan secara kebijakan.

"BI dan KSSK tidak bisa disalahkan secara kebijakan. Mengenai bailout Century karena dilakukan terhadap Bank Century yang merupakan bank gagal berdampak sistemik tidak melanggar hukum," kata juru bicara FPD Achsanul Qosasi.

Hal ini disampaikan Achsanul saat membacakan kesimpulan awal fraksinya dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).

FPD memandang mekanisme bailout Century sudah tepat dilakukan. Mengingat pada saat diambil kebijakan, Bank Century sedang dalam posisi krisis sistemik.

"FPD menyimpulkan pengambilan keputusan KSSK bahwa Bank Century menjadi bank krisis berdampak sistemik telah sesuai asas perundangan dan asas pemerintahan yang baik," jelas Achsanul.

Pengucuran dana oleh LPS sebesar Rp 6.7 triliun untuk bailout Century, menurut Achsanul, juga tidak dapat dipersalahkan. "Pengucuran dana Rp 6,7 triliun sudah sah menurut hukum" papar Achsanul.

Mengenai merger, Achsanul memandang Bank Century sudah bermasalah dari bank awalnya. Seperti diketahui, Bank Century adalah merger dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko.

"Bank Century sudah cacat sebelum lahir, karena merupakan merger dari tiga bank yang cukup bermasalah," papar Achsanul.

Selain itu, Achsanul menjelaskan bahwa FPD mengapresiasi sikap pro aktif BI dan KSSK yang selalu memenuhi panggilan Pansus Century. Hal ini menurut Achsanul, makin menjadi nilai plus bagi BI dan jajaran KSSK.

"FPD menilai pihak terkait sangat membantu kami di Pansus dengan memberi keterangan dan menghadiri rapat kami," papar Achsanul.

Enam poin kesimpulan FPD adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan akuisisi dan merger periode 2001 sampai 2005 mengandung banyak masalah. Akibat kebijakan BI waktu itu yang kurang ketat, Bank Century makin leluasa melakukan pelanggaran.

2. FPJP sudah sesuai kebijakan. Hal ini didasarkan Perrpu Nomor 2 Tahun 2008.

3. Kami memahami penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sudah selayaknya dilakukan oleh KSSK.

4. Pemberian PMS pada Bank gagal berdampak sistemik tidak melanggar hukum sesuai UU LPS.

5. Belum terjadi kerugian negara melalui kebijakan PMS.

6. Kami mendukung sepenuhnya apabila ada tindakan membobol Bank Century untuk kepentingan pribadi maupun kelompok untuk diproses secara hukum menurut perundangan yang berlaku.[detik]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger