Home » » Terkait dengan Dugaan pembunuhan,Adik Bupati dituntut hukuman mati

Terkait dengan Dugaan pembunuhan,Adik Bupati dituntut hukuman mati

Written By admin on Tuesday, January 26, 2010 | 3:17 PM

Tiga Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama, dengan hukuman mati. Susrama dinilai sebagai aktor intelektual, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa, Februari 2009 lalu.

Tiga JPU yang membacakan tuntutan yakni, Nyoman Sucitrawan, Gede Edy Bujana Yasa, dan Lalu Saefudin. Surat tuntutan setebal 148 halaman itu dibacakan bergantian. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu, tentang pembunuhan berencana.

Salah satu JPU menyatakan, setelah menghadirkan beberapa saksi dan meminta keterangan, diantaranya dari saksi mahkota bernama Gus Oblong atau Ida Bagus Adnyana Narbawa, membenarkan kalau ada kejadian pembunuhan di rumah Susrama di Banjar Peta, Desa Bebalang, Bangli, pada 6 Februari sore sekitar pukul 16.00.

Melihat keterangan dari sejumlah saksi dan bukti-bukti, maka dari itu adik Bupati Bangli dituntut hukuman mati dengan hal-hal yang memberatkan diantaranya, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi, berencana, tidak pernah mengutarakan penyesalan, berbelit-belit dan tidak ada hal yang meringankan.

Sementara, terdakwa I Nyoman Susrama saat menghadapi tuntutan mati, tidak menunjukan rasa penyesalan dan kekhawatiran. Dia terlihat santai, tenang, hanya tersenyum saja, sambil mengatakan bahwa dirinya tetap tidak bersalah.

"Kenapa saya harus khawatir, saya tidak pernah melakukan pembunuhan, kenapa juga harus takut," ujar I Nyoman Susrama yang mengenakan pakaian batik berwarna coklat.

Selanjutnya, untuk sidang pembelaan akan dilakukan 7 hari kedepan sejak diputuskannya JPU ini, dengan menghadirkan pembelaan dan pengacara terdakwa.[Vivanews]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger