Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan suatu kebijakan tidak bisa dikriminalisasi. Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya.
"Ingat tidak ada wadah untuk yang disebut kriminalisasi kebijakan," tegas SBY seusai menemui pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor Kamis 21 Januari 2010.
Pernyataan SBY itu disampaikan menanggapi adanya kecurigaan adanya kesepakatan dalam kasus Bank Century dalam pertemuan tersebut. Ini juga terkait dengan perkembangan di Pansus Century yang mempersoalkan kebijakan bail-out bank tersebut.
Terkait Pansus Bank Century, dia mempersilahkan agar meminta keterangan mengenai seluk beluk kebijakan yang diambil pada saat itu, situasinya dan dasar-dasar pertimbangan kebijakan itu.
"Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas fungsi dan kewajibannya," katanya. Dengan demikian, lanjut dia, agar kasus ini dibuat terang, gamblang dan jelas.
Selain itu masalah ini harus disikapi dengan rasional, jernih, dan kontekstual. Pemerintah dan pimpinan lembaga sepakat untuk apapun permasalahannya dikembalikan pada kerangka UUD dan aturan yang berlaku.
"Apapun tidak bisa kita arahkan ke sana, arahkan ke sini, karena itu amanah dari kami untuk betul-bentul mengelola permasalahan sebenarnya, niat yang baik untuk rakyat," katanya.[VIVAnews]
Tanggapan Pakar hukum Tata negara
Merespons pernyataan Presiden SBY, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Saldi Isra justru mempertanyakan konsep tentang kebijakan tak bisa dikriminalkan.
Menurut dia, jika ada niat tidak baik dalam kebijakan itu yang berujung kerugian negara apakah itu dibiarkan? “Nah ini, kebijakan bailout Bank Century dipersoalkan. Apalagi ada indikasi tindak pidana korupsi. Kalau indikasi itu terbukti, memang ada kriminal,” cetusnya ketika dihubungi INILAH.COM.
Menurut Saldi, kadar teori bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi sama saja menyebutkan perbuatan administrasi tidak bisa dijerat tindak pidana. “Sama saja halnya dengan menyuruh korupsi dengan alasan persoalan administrasi. Tidak bisa begitu dong,” tegasnya.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio tidak menampik dengan adanya diktum hukum bahwa kebijakan tidak bisa dijerat kriminal, karena terkait dengan situasional saat kebijakan dikelurkan.
“Melihat sesuatu yang melanggar hukum karena sangat diperlukan karena keadaan, memang tidak bisa dihukum, itu ada dalam prinsip keadaan darurat. Kalau salah bukan melanggar hukum karena diperlukan saat itu,” jelasnya.
Menurut dia, sepanjang kebijakan bersifat situasional, dihadapkan pada dua pilihan yaitu mengeluarkan kewajiban hukum dan mendahulukan kepentingan. Kemudian mengambil kepentingan dan meninggalkan kewajiban hukum sehingga menjadi aslah. “Tapi karena berpijak pada situasional meski salah, maka dapat dibenarkan,” tegasnya.
Hanya saja, Rudi menegaskan saat mengeluarkan kebijakan yang situasional itu apakah berdasarkan ukuran yang benar. “Apakah benar dalam kasus Bank Century berpotensi untuk menimbulkan gejolak masyarakat. Jadi tidak ujug-ujug, harus ada analisanya. Alasan situasional pada waktu itu,” tandasnya.
Persoalan kebijakan pejabat negara tidak bisa dikriminalisasi menjadi cukup krusial di tengah proses Pansus angket Bank Century yang sedang bergulir. Pernyataan ini mengirimkan pesan, proses bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun yang diduga terjadi penyalahgunaan, jika salah, bisa saja dimaafkan demi hukum.
Padahal, lebih jauh lagi, situasi saat bailout jelas tidak satu kata. Seperti apakah saat itu benar-benar terjadi krisis sebagaimana itung-itungan Bank Indonesia? Apakah Bank Century berdampak sistemik? Di poin itu, kini masih menjadi polemik dan menyisakan tabir. Jadi, relevankah wacana tidak dapat dikriminalisasi suatu kebijakan? [inilah.com]
Post a Comment