Perempuan yang bernama lengkap Tri Wahyu Ningsih itu diperiksa selama satu jam lebih oleh penyidik Ditrekskrim Polda Gorontalo. Dia diperiksa karena statusnya di FB pada tanggal 12 Januari 2010 sekitar pukul 00.30 Wita yang berisikan makian terhadap Rahmat Pongoliu, seorang anggota polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di bidang penangulangan Narkoba Polda Gorontalo.
Penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo Brigadir A Djufri menjelaskan, dalam status pada akun FB milik Ningsih itu tertulis makian terhadap polisi, di antaranya "polisi anjing dan babi" serta kata kasar lainnya yang ditujukan kepada Rahmat.
Kata-kata kasar yang tersiar dari akun FB atas nama Tri Wahyu Ningsih itu juga turut mengomentari status Rahmat Pongoliu dengan kata-kata kasar serupa. "Yang menjadi pelapor atas perbuatan itu adalah Rahmat Pongoliu, yang merasa namanya, baik sebagai anggota masyarakat maupun polisi telah dicemarkan lantaran status dan komentar dalam FB itu," kata Djufri.
Namun ternyata setelah diusut, status dan komentar kasar itu tidak ditulis oleh Ningsih, melainkan oleh Aidin Lahabu, kekasih Ningsih. Aidin yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG itu, kata Djufri, rupanya sengaja menggunakan akun milik pacarnya karena cemburu pada Rahmat Pongoliu yang dianggapnya tengah mendekati Ningsih.
Ningsih yang ditemui seusai pemeriksaan membenarkan bahwa password atau kata kunci untuk membuka akun FBnya itu diketahui oleh Aidin. "Saya memang sudah lama memberikan password akun FB saya padanya, namun tidak menyangka bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal-hal seperti itu," ujar Ningsih yang mengajak Etikan Mega Jingga, rekannya sesama mahasiswa sebagai saksi.
Aidin sendiri, lanjut Ningsih, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada dia dan Rahmat Pongoliu melalui pesan singkat telepon selulernya.
Kasus itu masih didalami oleh Polda Gorontalo dimana Ningsih dan rekannya, Etika Mega Jingga diperiksa sebagai saksi.
"Aidin akan diperiksa dalam waktu dekat, dan jika benar bahwa dia yang menulis status dan komentar dengan memakai akun FB milik Ningsih, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang ?undang (UU) nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata dia.
Sanksi yang bisa diterima oleh Aidin, lanjut Djufri, cukup berat, jika menggunakan UU ITE ini yakni hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda sebesar Rp1 Miliar.[republika]
+ comments + 1 comments
pertamax... :p inpo bagus..,thanks gan... ;)
Post a Comment