Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Anggodo Widjojo dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah memiliki bukti kuat yang bisa menyeret adik buron KPK Anggoro ke penjara.
Apakah artinya Anggodo sudah menjadi tersangka? "Ya benar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya status Anggodo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Johan pun memastikan bila kasus Anggodo sudah naik tingkat. "Kasusnya sudah naik ke penyidikan," tutur Johan.
Anggodo sudah 3 kali diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
Sedang Pengacara Anggodo, Bonaran saat ditanya tanggapannya bila menjadi tersangka, hanya menyerahkan sepenuhnya ke KPK. "Kita lihat saja nanti," kata Bonaran.[dtk]
Post a Comment