Home »
NEWS LAW
,
VIDEO NEWS
» Jadi Saksi tanpa Ijin Kapolri,Susno Duadji Terancam Dipecat? Ini dia Video kesaksiannya
Jadi Saksi tanpa Ijin Kapolri,Susno Duadji Terancam Dipecat? Ini dia Video kesaksiannya
Written By admin on Thursday, January 7, 2010 | 10:27 PM
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang hadir sebagai saksi di
persidangan Antasari tanpa izin tugas menimbulkan konsekuensi. Akibat perbuatannya tersebut Susno bisa saja dipecat dari kepolisian.
“Tergantung nanti konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi
seperti didemosi, PDH (pemberhentian dengan hormat) atau PTDH (pemberhentian
tidak dengan hormat) kenapa tidak, kalau proses menyatakan itu,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (7/1/2010).
Edward mengatakan, perilaku Komjen Pol Susno yang bersaksi di sidang tanpa izin bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik atau disiplin. Pelanggaran tersebut sangat mungkin berdampak pada penjatuhan sanksi.
”Yang jelas ada tindakan-tindakan hukuman,” imbuhnya.
Menurut Edward, Polri akan melakukan pemeriksaan internal terkait kehadiran
Susno pada persidangan Antasari tersebut. ”Tentunya langkah-langkah konkret itu sesuai dengan sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (propam),” katanya.
Polri menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Susno. ”Percayakan pada kami secara internal kami berjanji akan menyelesaikannya sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komjen Pol Susno Duadji hadir secara mengejutkan di persidangan Antasari Azhar. Yang lebih mengherankannya lagi, Susno memberikan keterangan sebagai saksi adecharge (saksi meringankan) terdakwa. Kehadiran Susno yang memakai seragam lengkap polri tersebut diketahui tanpa seizin dari Kapolri.
(ape/nwk/detiknews/vivanews)
Labels:
NEWS LAW,
VIDEO NEWS
Post a Comment