Home » » Ikatan Alumni UI gugat PPP,GOLKAR dan PDIP dianggap Merugikan Negara Puluhan Triliun

Ikatan Alumni UI gugat PPP,GOLKAR dan PDIP dianggap Merugikan Negara Puluhan Triliun

Written By admin on Monday, January 18, 2010 | 10:33 AM

IKATAN Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta menggugat tiga partai zaman Orde Baru (Orba), yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang sekarang berubah nama menjadi PDIP. Mereka diduga merugikan negara lebih dari puluhan triliun rupiah karena menggunakan aset negara sebagai kantor partai dari pusat hingga daerah.

Koordinator tim hukum Iluni, Ikhsan Abdullah, mengatakan ketiga partai itu melanggar UU Pertanahan, UU No 2/2008 tentang Parpol, UU No 10/2008 tentang Pemilu, dan UU No 46/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ikhsan menyebutkan di antara aset negara di Jakarta yang digunakan ketiga parpol itu adalah kantor DPP Golkar di Slipi, kantor PPP dan PDIP di Jalan Diponegoro, kantor DPD DKI di Tebet, dan kantor PDIP Jakarta Barat.

Menurut rencana, Iluni akan mendaftarkan gugatan kasus itu pada pekan ini. "Kita akan ambil legal action dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat secara perdata dan pidananya ke KPK," katanya.

Menurut Ketua Iluni Jakarta, Eki Agus Setiono, keputusan menggugat ketiga partai itu datang dari aspirasi partai-partai lain dan kuasa hukum yang pernah mengajukan kasus serupa pada 2003.

Saat ditanya kenapa dilakukan sekarang, Eki berdalih agar pemerintah tidak hanya fokus kepada kasus Bank Century. "Jangan jadikan Pansus Century sebagai fokus utama," paparnya.

Gugatan itu pun, lanjutnya, diharapkan bisa menjadi semacam sentilan awal agar pemerintah membentuk sistem sehingga tidak hanya parpol-parpol tertentu yang diuntungkan dengan penggunaan aset negara.

Tiga parpol siap

Dalam menanggapi rencana gugatan Iluni itu, Wasekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar menyatakan partainya siap. "Silakan menggugat. Kita juga punya dasar hukum penggunaan kantor tersebut," ujar Rully di Jakarta, kemarin.

Walaupun mengaku belum ada rencana spesifik untuk menanggapi gugatan tersebut, Rully menegaskan partainya memiliki dasar hukum atas penggunaan lahan di kawasan Slipi itu sejak 1983. "Kami menggunakan kantor di sana sejak zaman Pak Sudharmono. Jadi, sudah lebih dari 25 tahun kita berada di sana," imbuhnya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku bahwa semua aset yang digunakannya memiliki legalitas hukum. "Tapi kalau itu digugat ke pengadilan, ya silakan saja," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPP M Romahurmuziy.

Romahurmuziy yang kerap disapa Rommy memastikan seluruh aset, termasuk kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, memiliki legalitas hukum, yakni besertifikat hak milik atas nama partai.

Kepemilikan kantor DPP PPP, menurutnya, telah diserahkan pemerintah kepada PPP di masa Orde Baru, sedangkan kantor PPP di tingkat provinsi telah diselesaikan dengan pemerintah daerah masing-masing meskipun ada pula yang diambil kembali oleh pemerintah daerah.

"Seperti di daerah pemilihan saya, di tiga kabupaten, kantornya diambil pemerintah daerah sehingga sekarang menempati milik pribadi yang disewa atau dipinjam," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi tiga kabupaten, yakni Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Berbeda dengan Golkar dan PPP, PDIP menanggapi gugatan Iluni dengan dingin karena saat ini partai berlambang banteng gemuk itu berkantor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. "Pokoknya yang kita gunakan hanya yang di Lenteng Agung," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung.

Pramono pun menolak menjelaskan lebih lanjut perihal status kantor PDIP di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat. (Ant/*/X-5/mediaindonesia)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger