Home » » Golkar siap jerat Sri Mulyani dengan UU tindak pidana Korupsi

Golkar siap jerat Sri Mulyani dengan UU tindak pidana Korupsi

Written By admin on Friday, January 29, 2010 | 9:43 AM



Fraksi Golkar menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kasus Century. Golkar menegaskan bahwa KSSK tidak dapat lepas tanggung jawab atas proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bail-out kepada Bank Century.

"Siapa yang harus bertanggung jawab? Secara normatif tentu KSSK," ujar Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota pansus hak angket Century dari Fraksi Golkar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Januari 2010.

Azis menjelaskan, KSSK adalah pelaksana pembayaran nasabah Bank Century. KSSK melaksanakan fungsinya itu di bawah supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Azis menegaskan, baik KSSK maupun LPS harus bertanggung jawab.

"Secara keseluruhan, unsur pemerintah yang harus bertanggung jawab adalah KSSK, LPS, Bapepam, dan struktur BI -- dari Direktur Pengawasan sampai Dewan Gubernur Senior," tandas Azis. "Golkar tidak setuju Menkeu selaku Ketua KSSK lepas tanggung jawab, karena dia adalah penentu final decision," kata Azis lagi. Golkar meyakini, Menkeu melakukan pembiaran dengan membiarkan dana bail-out Century membengkak hingga Rp. 6,7 triliun.

Golkar pun telah menelaah sejumlah UU dan menyiapkan pasal untuk menjerat Menkeu. "UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 junto Pasal 55 KUHP bisa digunakan dalam konteks ini," ujar Azis. Terlebih, menurutnya, Sri Mulyani melakukan kesalahan fatal yang mengandung unsur tindak pidana korupsi. "Bail-out menggunakan keuangan negara, dan itu fatal," tandas Azis.

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai apakah dana yang digunakan LPS berasal dari keuangan negara atau bukan, Golkar berkeyakinan bahwa LPS tetap menggunakan dana negara. "Sekalipun uang tersebut dipisahkan dari kekayaan negara, namun itu tetap keuangan negara," kata Azis. Bahkan, lanjutnya, Menkeu sendiri pernah menyatakan bahwa dana APBN telah digunakan.

Dengan demikian, terkait kesimpulan final pansus, Golkar akan mengusulkan rekomendasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat DPR -- hak tertinggi yang dimiliki oleh DPR, di atas hak interpelasi (hak mengajukan pertanyaan), dan hak angket (hak untuk melakukan investigasi). Dalam hak menyatakan pendapat itu nantinya, Golkar akan merekomendasikan sejumlah langkah hukum bagi Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan ketua dan anggota KSSK.

"Proses penegakan hukum terhadap Sri Mulyani bisa disalurkan ke KPK, sementara untuk Boediono bisa diajukan uji materi ke MK terkait posisinya kini sebagai wapres," ungkap Azis. Anggota pansus dari Golkar lainnya, Bambang Soesatyo, menjamin bahwa Golkar tidak akan masuk angin menjelang penentuan kesimpulan akhir pansus.

"Jika ada koalisi pemerintah, tentu ada saatnya juga untuk koalisi kebenaran," tandas Bambang. Untuk itu, Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, mengakui Golkar terus menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain menjelang kesimpulan final pansus pada bulan Maret.[Vivanews]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger