Klarifikasi itu disampaikan pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad kepada Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2010. Penjelasan itu disampaikan karena dalam laporan audit BPK yang menyebutkan bahwa pemecahan deposito diduga sebagai upaya menyiasati aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai penjaminan dana nasabah maksimum Rp 2 miliar.
Tudingan ini dihembuskan oleh Robert Tantular di depan sidang Pansus Bank Century bahwa pemecahan itu adalah inisiatif Boedi melalui stafnya Rudy Soraya dalam pertemuan pada 14 November 2008 di kantor Century Jakarta.
"Padahal sama sekali hal itu tidak benar," kata Eman dalam siaran pers yang diterima VIVANews di jakarta, Kamis malam, 28 Januari 2010.
Dalam pertemuan klarifikasi ke BPK, menurut Eman, pihak Boedi memberikan data-data dan menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya soal pemecahan simpanan tersebut.
“Kami jelaskan semua data-data dan fakta serta kronologis pertemuan tanggal 14 November," katanya. Dari data dan fakta itu, kata dia, tidak satupun yang menunjukkan Boedi yang berinisiatif dalam pemecahan tersebut.
Eman juga menjelaskan soal kedudukan Rudy Soraya dalam pertemuan itu dan siapa sesungguhnya dia. Dia mengakui Rudy Soraya memang hadir dalam pertemuan itu, tapi dia bukanlah dalam posisi yang ditunjuk dan diberi hak untuk mewakili Boedi dalam pertemuan itu.
Robert juga tahu posisi dan kedudukan Rudy sehingga menjadi sangat janggal dan tidak logis pengakuan bekas pemilik Bank Century ini bahwa pemecahan simpanan itu diminta oleh perwakilan Boedi yaitu Rudi Soraya.
"Rudi tidak dalam posisi mewakili Boedi. Apalagi diberi hak memutuskan sesuatu," katanya. "Robert tahu persis soal ini, kami sampaikan juga bukti-bukti kuat yang membantah hal ini.”
Sampoerna Serahkan Aliran Dana Century ke BPK
Pengusaha nasional Boedi Sampoerna melalui pengacaranya Eman Achmad hari ini (Kamis 28 Januari 2010) mendatangi kantor lembaga auditor negara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan klarifikasi fakta dan data terkait dengan kedudukannya sebagai nasabah terbesar dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk.
Eman Achmad seusai menyampaikan klarifikasi atas nama kliennya tersebut mengatakan, kedatangan ke kantor BPK bukan untuk mempersoalkan hasil audit BPK. Tetapi semata-mata untuk menjelaskan dan memberikan data tambahan dan mengenai fakta yang diketahui dan dialami Boedi Sampoerna (BS) sebagai nasabah Bank Century.
“Tak ada maksud dari kami untuk mempersoalkan laporan BPK tersebut tetapi kedatangannya hanya untuk klarfikasi fakta dan data untuk lebih memperkaya data yang dimiliki oleh BPK dalam kasus ini," kata Eman dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Kamis malam, 28 Januari 2010.
Menurut dia, klarifikasi ini dilakukan karena hasil audit BPK menjadi dasar bagi lembaga dan instansi terkait lainnya dalam menyeleasaikan masalah yang terkait dengan kasus Bank Century. "Dengan klarifikasi ini kami harapkan, BPK dan institusi lain mendapat tambahan data yang benar yang mungkin sangat berguna untuk membedah kasus ini lebih terang benderang, dan melihat siapa yang bersalah dan siapa yang menjadi korban,” kata Eman.
Data-data tersebut, menurut Eman, antara lain mengenai aliran dana BS sejak menjadi nasabah bank Pikko yang pada 2004 merger dengan Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century sampai diambil alih LPS dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.
“Data-data ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada BPK bagaimana sesungguhnya posisi BS sejak awal di Bank Century, baik dalam hal asal dana simpanannya maupun penarikan dana serta penggunaannya untuk apa," kata Eman.
Data data tersebut juga dapat sekaligus membantah tudingan sebagian kalangan bahwa sebagai nasabah terbesar BS mendapat perlakuan khusus dan keuntungan tertentu dari proses bailout Bank Century.[VIVAnews]
Post a Comment