Home » » Dituntut 10 tahun penjara gara-gara menampar dua kali

Dituntut 10 tahun penjara gara-gara menampar dua kali

Written By admin on Wednesday, January 27, 2010 | 2:07 PM


I Wayan Suecita alias Maong yang terlibat dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa, hari ini, dituntut 10 tahun penjara.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Dinas Pendidikan Bangli ini dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP secara bersama-sama terlibat dalam melakukan pembunuhan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. Oleh karena itu, kami minta hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Tangkas saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 27 Januari 2010.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu kesaksian yang berbelit-belit, aksinya ini meresahkan masyarakat Bangli dan kalangan wartawan di Bali, serta menimbulkan rasa trauma bagi keluarga, apalagi korban sebagai penopang hidup utama keluarga.

JPU menilai Maong telah ikut dalam konspirasi di persidangan dengan mengarang cerita seputar kejadian seperti pada 11 Februari 2009, yang merupakan hari eksekusi untuk Prabangsa.

Sementara, fakta di persidangan menunjukan, tak ada tukang yang bekerja di rumah I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli. "Hal ini diketahui dari tukang yang bekerja bahwa telah diliburkan selama tiga hari tanpa alasan yang jelas. Sementara dia mengatakan kalau hari itu tukang tetap bekerja," jelas Tangkas.

Menurut JPU, hal yang meringankan Maong adalah fakta persidangan menunjukkan kalau dia tidak ikut dalam proses perencanaan pembunuhan Prabangsa maupun survei lokasi pembuangan mayat Prabangsa di Pantai Belatung, Klungkung.

"Terdakwa juga tidak mengetahui adanya pembunuhan Prabangsa di rumah Susrama. Dia hanya diminta untuk datang tanpa dijelaskan maksud dan tujuannya," kata Tangkas lagi.

Menurut JPU, fakta persidangan hanya menunjukkan kalau Maong ikut menampar Prabangsa sebanyak dua kali.

Mendapat dakwaan lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya yang diancam hukuman seumur hidup dan mati ini, Maong hanya tersenyum. Dia pun langsung keluar dari ruangan persidangan tanpa memberikan komentar apapun setelah hakim mengetok palu dengan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, I Nyoman Susrama, terdakwa yang diduga menjadi otak pembunuhan Prabangsa kemarin dituntut mati. JPU menilai tindakan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi, berencana, tidak pernah mengutarakan penyesalan, berbelit-belit dan tidak ada hal yang meringankan.[Vivanews]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger