Namun terdakwa DY, menurut keterangan orangtuanya, sedikit depresi dengan pemberitaan di media. "Dia melihat dirinya diberitakan di televisi dan koran, teman-teman sekolahnya juga memberitahu," ujar Seno, ayah terdakwa DY.
Penasihat hukum terdakwa, Riyanto, menyampaikan permohonan agar perkara DY dihentikan. Bila tidak memungkinkan, tuntutan tetap dibacakan tetapi tanpa menghadirkan terdakwa. "Cukup diwakilkan kepada orangtua dan penasihat hukumnya saja," pinta Riyanto.
Kasus bermula ketika DY menyengatkan tawon ke DN pada Maret 2009 setelah pulang sekolah. Akibat sengatan tawon itu, pipi DN bengkak sehingga orangtua DN melapor ke polisi. Upaya perdamaian menemui jalan buntu sehingga perkara naik ke pengadilan. Terdakwa dijerat pasal penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Post a Comment