Home » » Yanti yang menelantarkan 4 anak kandungnya,menyerahkan diri ke Polsek

Yanti yang menelantarkan 4 anak kandungnya,menyerahkan diri ke Polsek

Written By admin on Sunday, December 27, 2009 | 1:20 AM

Ibu kandung empat bocah yang ditinggal pergi karena terlilit hutang malam tadi menyerahkan diri ke polisi. Yanti menyerahkan diri ke Polsek Sukmajaya Depok, Sabtu 26 Desember 2009.

Yanti menyerahkan diri ke Polsek Sukmajaya, Depok, sekitar pukul 23.30 WIB, oleh petugas, Yanti langsung dibawa ke Polres Depok, untuk diperiksa lebih lanjut.

Belum diketahui secara pasti apa yang membuat Yanti menyerahkan diri ke polisi. Kini ibu empat anak itu masih berada di ruang pemeriksaan. Sementara Dadan, suaminya belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, empat anak Yanti, Windy, Rizky, Lina, dan Siti, hingga malam ini masih berada di Panti Asuhan Fathul Khoir di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Keempat bocah malang itu harus tinggal bersama di dalam satu kamar berukuran 6 x 10 meter dengan dua buah kasur tingkat.

Sebelumnya, Ketua RT setenpat bernama Ripto mengatakan kalau, banyak orang yang menghubunginya untuk menanggung hutang keluarga Dadan dan Yanti, asal mereka mau kembali kepada anak-anaknya.

"Sudah lebih dari tiga orang yang menelpon saya dan berjanji akan menanggung semua hutang Yanti kalau dia mau kembali kepada anaknya," ujar Ripto, Sabtu 26 Desember malam.

Dadan dan Yanti sudah pergi meninggalkan anaknya sejak Sabtu seminggu lalu. Empat anaknya ditinggalkan di rumah kontrakan di Jalan SMP Segar, Sukmajaya Depok.

Dadan berprofesi sebagai sopir angkot, sedangkan Yanti melarikan diri dari PJTKI di kawasan Cibubur yang hendak memberangkatkan ia ke Singapura.

Menurut dugaan mereka melarikan diri setelah dikejar-kejar pihak PJTKI yang telah memberikan uang Rp 4 juta untuk tujangan keluarga karena Yanti ingin bekerja di Singapura. VIVAnews
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger