Satu lagi tenaga kerja wanita (TKW) terlibat masalah hukum di negara tempat dia bekerja. Sri Aryati dianggap melakukan kejahatan setelah menuang air kencingnya ke dalam ketel yang berisi air minum milik sang majikan.
Aksi Sri ini dilakukannya pada 15 Desember lalu, sepekan setelah dirinya bekerja di rumah majikan di sebuah flat yang terletak di Ang Mo kio Avenue 1, Singapura. Sri yang mencari nafkah seorang diri untuk memenuhi kehidupan keluarganya, mengakui segala perbuatan yang ia lakukan.
Perempuan berusia 26 tahun tersebut beralasan jika perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal tidak bisa mendapatkan tidur yang cukup selama bekerja di rumah majikan yang biasa dia panggil 'Ah Kong'. Seringkali Sri menunggu majikannya tersebut hingga pukul 3 dini hari waktu setempat.
"Saya tidak bisa berpikir lurus," aku Sri seperti dikutip dari Straitstimes.com, Selasa (22/12/2009).
Atas tindakannya tersebut Sri memohon kelonggaran dari pihak pengadilan Singapura yang dipimpin oleh hakim Shaiffudin Saruwan. Atas perbuatannya ini Sri terancam hukum penjara hingga satu tahun atau denda yang tidak disebut jumlahnya. Namun Sri dapat bebas dengan jaminan sebesar USD5.000 atau sekira Rp47,4 juta. Hukuman penjara Sri sendiri baru akan berlaku 5 Januari mendatang. (faj)(jri/okezone.com)
Post a Comment