Delik pengaduan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Luna Maya terkait akun twitter artis cantik itu kepada infotainment, menurut Prita, semua itu bisa diselesaikan diluar jalur hukum. Prita menguraikan, seperti yang dialaminya, bila kasus itu telah masuk ke ranah hukum bukannya meredam melainkan kian memperkeruh.
Ia mengutarakan, dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan UU ITE harus dilihat lebih mendalam. "Setengah tahun saya sabar menghadapi kasus ini, saya berharap kasus Luna Maya jangan sampai masuk ke ranah hukum," ujar perempuan yang sedang hamil dua bulan itu.
Akibat kasus tersebut, Prita mengaku tidak konsentrasi menjalankan pekerjaannya dan kesulitan mengurus kedua anak serta suaminya. Ke depan, kata Prita, tugas pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU ITE, seiring kemajuan tehnologi informasi di Indonesia. "Kasus terakhir biarlah terjadi kepada saya dan menjadi contoh bagi masyarakat," tutur Prita.
Luna Maya diadukan kalangan infotainment dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait akun twitternya yang melecehkan profesi wartawan. Seperti Luna Maya, Prita juga dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, diancam hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International, Serpong, Tangerang Selatan, melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya pelayanan rumah sakit elit itu.[ant/kpo/republikaonline]
Post a Comment