Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai penyumbang dana kampanye partai politik tertentu.
Anggota Pansus Hak Angket Bank Century, Eva Kusuma Sundari menyebutkan nama perusahaan tersebut adalah perusahaan milik Budi Sampoerna.
"Data-data PPATK mengungkapkan adanya penarikan dari pihak ketiga yang luar biasa besar mencapai Rp4 triliun. Penarikan dana ini dilakukan selama lima hari setelah keputusan pencairan dana bail out untuk Bank Century," kata Eva kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu curiga dengan penarikan yang dilakukan oleh pengusaha yang dikenal sebagai salah satu penyumbang salah satu partai politik itu.
"Pansus akan meminta PPATK untuk meneliti lebih detil nama-nama yang ada, termasuk apakah ada kaitannya dengan parpol tertentu," tambahnya.
Setelah itu, Pansus akan mencocokkan nama-nama tersebut dengan audit dana kampanye yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Saya akan surati PPATK agar meneliti aliran dana itu setelah saya cek ke KPU," imbuhnya.
Meski begitu, Eva enggan mengarahkan penarikan dana besar-besaran ini untuk kepentingan politik. "Penggunaan dana bail out untuk kepentingan politis belum, tapi kalau memang ditemukan, itu bonus (bagi Pansus," tandasnya.[okezone.com]
Post a Comment