Home » » MA membatalkan putusan pailit TPI

MA membatalkan putusan pailit TPI

Written By admin on Wednesday, December 16, 2009 | 9:26 AM


Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, September lalu. MA, Selasa (15/12/2009), menilai putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tak sederhana.

Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, putusan itu diambil majelis kasasi yang diketuai Abdul Kadir Mappong. Hakim anggota Zaharudin Utama dan Hatta Ali.

Dalam putusannya, ujar Hatta, syarat sederhana seperti yang diminta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang tak terpenuhi. Ada bukti yang dilihat secara tak sederhana dalam laporan keuangan tahunan perusahaan. Kasus itu rumit sehingga membutuhkan ketelitian.

TPI dimohonkan pailit oleh Crown Capital Global Limited, yang memegang obligasi TPI senilai 53 juta dollar Amerika Serikat. Obligasi yang diterbitkan 24 Desember 1996 itu jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Namun, hingga tanggal jatuh tempo TPI dinilai belum melunasi utang itu. Crown Capital Global Limited mengajukan pailit dan dikabulkan Pengadilan Niaga pada 14 Oktober lalu.

Kuasa hukum TPI, Hotman Paris Hutapea dan Max Adryan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan putusan MA, TPI dapat bersiaran lagi dengan tenang. TPI tak pailit. Perkara pailit TPI menyangkut hidup orang banyak.

Sebaliknya, kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen, belum bisa menyikapi putusan MA. Dia masih menanti salinan putusan kasasi itu dan akan mempelajarinya. Akan tetapi, bisa saja kliennya mengajukan gugatan perdata, pidana, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Hotman, perkara kepailitan terhadap TPI tak sederhana karena surat berharga yang diajukan ternyata dimiliki perusahaan yang sudah lama mati. Pemohon juga terafiliasi dengan pemilik lama TPI sehingga perkaranya tidak sederhana.

Adryan menuturkan, dengan putusan itu, TPI berjalan normal kembali. Kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengambil alih TPI pun diberhentikan sesuai dengan hukum. (ANA/TRA)[kompas.com]

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger