Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3/2010).
Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya.
“Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana,” ujar Jhony.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.
Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. “Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan,” lanjut Jhony.
Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.(uni/kompas)
Post a Comment