Home » , » Kasus Prita dan Luna Maya masuk catatan HAM Amerika Serikat

Kasus Prita dan Luna Maya masuk catatan HAM Amerika Serikat

Written By admin on Friday, March 12, 2010 | 2:14 PM

Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan laporan yang berisi catatan-catatan mengenai praktik dan masalah hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2009, dari korupsi dalam sistem peradilan dan praktek main hakim sendiri hingga kasus Prita Mulyasari dan artis Luna Maya. Catatan HAM di Indonesia itu terangkum dalam Laporan Praktek HAM 2009 yang disusun oleh Departemen Luar Negeri AS di negara-negara di berbagai belahan dunia.

"Laporan yang dikeluarkan hari ini merupakan catatan tentang dimana kita sekarang berada. Laporan ini menyajikan fakta sebagai informasi bagi kebijakan diplomatik, ekonomi dan strategis Amerika Serikat terhadap negara-negara tersebut di tahun berikutnya," kata Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton di Washington DC pada peluncuran "2009 Country Reports on Human Rights Practises" itu.

Dalam laporan, secara umum Pemerintah Indonesia dinilai telah menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil. Selama tahun 2009, Indonesia juga dinilai terus menghasilkan kemajuan dalam penguatan demokrasi, yang antara lain terlihat dari sikap Pemerintah Indonesia yang terus mengadili para pejabat tinggi dalam kasus korupsi.

Kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari menjadi sorotan Pemerintah AS, masing-masing menyangkut pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan internet. "Undang-undang dan hukum setempat memberikan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, pada prakteknya kadang-kadang pemerintah membatasi hak-hak tersebut," kata laporan itu.

AS mencatat aktris Luna Maya pada 24 Desember 2009 dilaporkan ke kepolisian Jakarta karena dituduh melakukan penghinaan terhadap para `wartawan` melalui komentar yang ia tulis di blog Twitter miliknya.

Sementara pada 13 Mei, demikian menurut catatan AS, Prita Mulyasari ditahan dan didakwa melakukan penghinaan --sehingga melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)-- setelah surat elektronik yang ditulisnya berisi keluhan terhadap pelayanan di sebuah `rumah sakit lokal` beredar di milis-milis internet. Pada akhirnya, yaitu 29 Desember, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa surat elektronik yang ditulis Prita tidak dianggap sebagai penghinaan dan karena itu Prita dibebaskan dari semua tuduhan.

Namun demkian, AS melihat masih ada berbagai masalah di Indonesia sepanjang tahun 2009, yaitu dalam hal: pembunuhan oleh pasukan keamanan, praktek main hakim sendiri; kondisi penjara yang kejam; kekebalan hukum bagi petugas penjara dan pejabat-pejabat lainnya; dan korupsi dalam sistem peradilan.[Republika]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger