Nining yang tiba di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said pada pukul 11.15 WIB. Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi. "Untuk Pak Endin," kata dia.
Endin AJ Soefihara adalah salah mantan anggota Komisi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran itu. Dia diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh salah satu mantan anggota Komisi, Agus Chondro. Dia mengaku ke KPK bahwa dia menerima sejumlah uang dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque). Tak hanya itu, Agus juga mengatakan ada beberapa rekan sejawatnya menerima uang suap itu.
Selain Endin, KPK juga menetapkan tiga mantan anggota Komisi lainnya sebagai tersangka, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, dan Hamka Yandhu.
Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengaku tidak tahu pertemuan Dharmawangsa
Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pertemuan yang digelar di Hotel Dharmawangsa oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menjelang pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2003.
"Saya tidak tahu soal itu," ujar Nining kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin 1 February 2010 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka penerima suap saat pemilihan Deputi BI itu, Endin AJ Soefihara.
Nining mengatakan pada pemeriksaan kali ini, dirinya dimintai keterangan seputar mekanisme fit and proper test berkenaan dengan tata tertib dewan dan susunan keanggotaan Komisi IX bidang Keuangan DPR.
Selain itu, Nining juga menyerahkan dokumen yang berisi nama-nama anggota Komisi IX DPR periode 1999-2009 dan mitra kerja komisi IX antara lain BI. "Tadi dokumen sudah saya lengkapi semua," kata Nining.
Namun Nining menambahkan yang diserahkan kepada KPK hanyalah daftar nama
anggota komisi saja dan tidak menyangkut nama-nama anggota komisi yang memilih Miranda. "Itu rahasia," pungkas Nining.[VIVAnews]
Post a Comment