Gaji Pokok Menteri hanya 18 jt tapi plus lain-lain totalnya hingga 150 juta
Written By admin on Monday, February 1, 2010 | 9:49 AM
Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar rencana kenaikan gaji pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan para menteri, sebesar 20 persen. Yang ada adalah pemberian renumerasi, tunjangan atas kinerja.
"Jadi tidak ada kenaikan gaji, mohon dikoreksi," kata Menkeu di Jakarta Convention Center, 29 Januari 2010.
Meski begitu, pemerintah akan melakukan remunerasi bagi pejabat negara. Anggaran remunerasi itu sesungguhnya sudah masuk APBN 2010, dibahas serta disetujui Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah belum melaksanakan karena masih ada beberapa aturan yang belum rampung.
Rencananya, menurut Menkeu, yang akan mengalami remunerasi adalah seluruh pejabat tinggi lembaga negara. Itu tidak hanya menteri tapi juga ketua DPR, MPR, Gubernur, Bupati, MA, MK.
Pemerintah selama ini beralasan remunerasi pejabat negara diperlukan karena bila dibandingkan dengan pejabat negara lain, penghasilan rata-rata pejabat negara termasuk relatif rendah. Bukan hanya uang tunai, tetapi juga fasilitasnya masih kalah.
Tak hanya dalam bentuk uang tunai yang diterima, tetapi perbandingan ini juga sudah memperhitungkan fasilitas yang diberikan.
Sejauh ini, seorang menteri hanya menerima gaji pokok Rp 18 juta. Tetapi, jika ditambah dengan berbagai tunjangan yang diperoleh, take home pay mereka bisa Rp 50-60 juta per bulan. Tunjangan itu berupa tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, kehormatan, uang sidang, komunikasi intensif, dan lain-lain.
Kepada sebuah televisi swasta kemarin, seorang menteri mengakui hanya menerima gaji pokok Rp 18 juta. Tetapi, dia juga mengaku mendapatkan berbagai tunjangan, serta dana operasional umum hingga Rp 150 juta.
Forum untuk Transparansi Anggaran Indonesia (FITRA) pernah mengungkapkan sesungguhnya para menteri bukan hanya menerima gaji pokok, tetapi mereka telah menerima berbagai fasilitas yang ditanggung negara.
Seluruh fasilitas adalah mobil dinas baru, dana taktis operasional 150 juta per orang, rumah dinas beserta operasionalnya, dana pensiun, dan fasilitas VVIP seperti kesehatan, listrik, telepon, supir pribadi, bantuan bahan bakar minyak, pengawalan, pelayanan pimpinan, dan lain-lain.
Banyak kalangan menilai jabatan menteri sesungguhnya bukan tempat menampung para job seeker. Alasan gaji yang lebih kecil dari Direktur BUMN, juga tidak bisa diterima. Sebab, Direktur BUMN adalah jabatan profesional yang harus berkonstribusi pada pendapatan negara, sementara Menteri adalah jabatan politik yang berorientasi pada pengabdian melayani rakyat.[VIVAnews]
Labels:
NATIONAL
Post a Comment