Home » » Pakar : Segera Cegah Penyalah gunaan Teknologi dan Informasi

Pakar : Segera Cegah Penyalah gunaan Teknologi dan Informasi

Written By admin on Saturday, February 13, 2010 | 4:32 PM

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet dewasa ini terus mengalami peningkatan. Semakin luas lapisan masyarakat yang aktif mengakses internet. Saat ini ada beberapa macam fasilitas yang bisa diakses, mulai dari fungsi browsing, chatting, online shop, media massa online, surat elektronik hingga situs jejaring sosial dan lain sebagainya.

Situs jejaring sosial seperti Facebook, merupakan salah satu situs yang paling favorit diakses oleh masyarakat Indonesia. Sebagaimana tercatat di Alexa.com, Facebook menempati urutan pertama situs yang paling sering diakses pengguna internet, diikuti oleh google, yahoo, dan beberapa situs lainnya

Keberadaan Facebook memang membawa tren baru bagi masyarakat. Berbagai fitur menarik yang ditawarkan untuk memfasilitasi penggunanya. Update status, memperbanyak teman, publikasi acara, foto, kampanye, hingga digunakan sebagai penggalangan dana dan simpati.

Kasus Prita Mulyasari, Bibit-Chandra, dan balita Bilqis yang menggalang dana untuk biaya operasinya, merupakan beberapa kasus yang sempat marak di situs Facebook.

Namun siapa sangka, fasilitas yang sedianya diberikan untuk memudahkan penggunanya, saat ini justru kerap disalahgunakan. Beberapa kasus penyalahgunaan Facebook mulai bermunculan. Kasus yang terjadi terhadap Rohmatul Latifah Asyhari (16), remaja putri warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, menjadi salah satunya.

Siswi SMAN Jogoroto tersebut menghilang dan diduga dilarikan oleh seorang lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook. Latifah bahkan diduga telah menjadi korban perdagangan perempuan.

Selain kasus Latifah, Satuan Pidana Umum Polwiltabes Surabaya berhasil membongkar sindikat penjualan remaja yang mengunakan situs jejaring sosial Facebook. Tersangka menggunakan modus dengan memajang foto-foto ABG tersebut. Masing-masing orang ditawarkan dengan kisaran harga 600 ribu hingga 800 ribu rupiah.

Ada juga kasus Nova, remaja yang masih duduk di bangku SMP yang kabur bersama Arie Power, kenalannya di Facebook.

Menurut Danrivanto Budhijanto, pakar hukum telekomunikasi Unpad, realita tersebut merupakan suatu fakta perubahan paradigma masyarakat yang pada awalnya mengutamakan pertemuan fisik (tatap muka). Namun seiring berkembangnya teknologi, kualitas pertemuan fisik bukan lagi menjadi hal utama, yang penting adalah informasi yang diperoleh.

“Saat ini kita bisa puas dengan interaksi di dunia maya, meski tidak bertemu langsung,” kata Danriv yang ditemui di kampus Unpad, Dipatiukur, Bandung, Jumat (12/2).

Danriv menambahkan, perkembangan teknologi memang dapat mempermudah penggunanya, tapi secara tidak langsung juga bisa memfasilitasi tindakan melawan hukum. Apalagi tindakan tersebut bisa dilakukan lebih cepat, hampir tanpa batasan ruang dan waktu, lebih massif dan eksklaratif.

Sebagai contoh, tidak semua orang berani terang-terangan ke lokalisasi, namun dengan perkembangan teknologi, oknum masyarakat tersebut bisa memanfaatkan teknologi internet untuk mencari teman kencannya.

Segala tindak kejahatan tentu memiliki konsekuensi hukum. Pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi internet bisa dikenakan pidana kejahatan yang terdapat pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Selain itu, pelaku penyalahgunaan teknologi komunikasi juga bisa dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena tujuan dari undang-undang tersebut adalah perlindungan dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan itikad baik. Sehingga terdapat kepastian hukum bagi yang melanggar.

Pelaku tidak bisa lepas dari ancaman undang-undang dengan alasan melakukannya di dunia maya.

Menurut Danriv, memang yang paling sulit adalah menciptakan kondisi yang kompromistis. Artinya, pengguna secara umum tidak dirugikan dan tetap bisa meminimalkan tindak kejahatan. Karena jika memberantas dampak negatif dengan memblokir situs, akan merugikan pengguna yang bermaksud baik.

Pencegahan yang dapat dilakukan adalah fungsi edukasi dan sosialisasi manfaat serta kerugian teknologi informasi secara keseluruhan. Sehingga jumlah penyalahgunaan dapat ditekan dengan memberi pengetahuan resiko dan dampak menggunakan teknologi secara menyeluruh.

Dengan demikian perkembangan teknologi informasi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan malah disalahgunakan.

“Karena pada hakikatnya, teknologi diciptakan untuk memudahkan manusia dalam aktivitasnya,” ujar Danriv. [Nafielah Chuluk/www.hidayatullah.com]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger