Home » , » Menjadikan Aktifis bendera Tersangka,Polisi dinilai hambat pemberatasan Korupsi

Menjadikan Aktifis bendera Tersangka,Polisi dinilai hambat pemberatasan Korupsi

Written By admin on Thursday, February 4, 2010 | 1:04 PM

Penetapan tersangka dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, dinilai melanggar hukum. Kepolisian dinilai telah menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan kedua aktivis itu sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Demikian dikatakan Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Ferdy dan Mustar, saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2010). Ia datang bersama belasan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembongkar Skandal Bank Century. Mereka menyampaikan surat ketidaksediaan kedua kliennya untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Saor menjelaskan, penetapan tersangka itu melanggar UUD 1945 Pasal 30, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 25 dan Pasal 41, KUHAP Pasal 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan peraturan-peraturan lain.

"Di Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi jelas dituliskan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi," paparnya.

"Kami lihat juga KPK sedang sidik kasus Century seperti memeriksa Budi Sampoerna. Tiba-tiba polisi tetapkan tersangka. Kami lihat polisi bukan memberantas korupsi tapi menghambat pemberantasan korupsi. Ini menebar ancaman kepada KPK dan Pansus di DPR," lontar Saor.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Siti Hartarti Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP lantaran menyebutkan beberapa anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang menerima aliran dana Bank Century.[kompas]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger