Ketua majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa kasus terorisme dengan terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali asal Saudi Arabia mengusir anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Muanas. Muanas diusir karena melakukan protes kepada majelis hakim ketika persidangan masih berjalan.
Kejadian itu bermula saat pembacaan surat dakwaan dalam bahasa Arab yang dibacakan penerjemah selesai. Muanas yang duduk di bangku pengunjung sidang melontarkan protes. Sambil berteriak, dia mengatakan bahwa kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani dan kawan-kawannya tidak punya kewenangan untuk mendampingi Ali karena Ali sendiri telah mencabut kuasanya.
"Saya katakan terdakwa di bawah tekanan. Terdakwa sudah mencabut kuasa dari kuasa hukumnya," kata Muanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 Februari 2040.
Sikap Muanas itu membuat ketua majelis hakim, Ida Bagus Diantara mengusirnya. "Anda tidak punya hak di sini. Anda pihak di luar di pengadilan," kata Ida Bagus Diantara.
Kemudian, Muannas pun ditarik keluar ruang sidang oleh petugas keamanan. Di luar sidang Muannas menjelaskan bahwa sejatinya Ali telah mencabut kuasa dari Asludin Hatjani dan kawan-kawannya. Muanas juga menunjukkan surat pencabutan kuasa tersebut tertanggal 23 Februari 2010 yang ditandatangani Ali di atas materai.
Ali diancam penjara 15 tahun penjara. Dia dituduh telah memberikan dana kepada para teroris dan telah menyalahgunakan visa perjalanan.
Ali dianggap ikut membantu pendanaan pada peristiwa peledakan bom JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009.
Ali diduga telah membawa uang dari luar negeri sebesar lebih dari 300 ribu Real atau sekitar Rp 756 juta. Sebagian uang itu untuk mendirikan warnet di Banjarnegara. Sedangkan sebagian lainnya diberikan Saefuddin Zuhri untuk biaya operasional pengeboman di JW Marriot dan Ritz Carlton.[Vivanews]
Post a Comment