Home » » 312 Guru Honorer Terancam tidak bisa Diangkat jadi PNS

312 Guru Honorer Terancam tidak bisa Diangkat jadi PNS

Written By admin on Wednesday, February 10, 2010 | 9:42 AM

Sebanyak 312 guru bantu yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tenaga Honorer (Fostah) Kota Tegal, terancam tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh pemerintah. Pasalnya, Pemkot Tegal sampai saat ini belum memberikan keputusan yang jelas setelah mengadakan studi banding ke kota-kota lain.

Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Honorer (Fostah) Kota Tegal Eko Rudiono mengatakan, beberapa waktu lalu perwakilan Fostah didampingi Wakil Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bagian Hukum telah melakukan studi banding ke Purbalingga dan Yogyakarta.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah lain, bisa memutuskan kebijakan dengan mengangkat guru bantu jadi tetap, meskipun berkaitan dengan larangan yang tertera dalam peraturan pemerintah (PP) pasal 8.

Daerah lain dalam mengambil kebijakan legalitas SK Wali Kota/Bupati terhadap guru bantu (honorer) tersebut, karena memiliki beberapa acuan dasar hukum yang telah ditetapkan pada PP 48 tahun 2005. Yakni, UU Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008, bahwa penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM yang potensial merupakan kewajiban dan kewenangan pemda (pasal 13 dan 14).

Otonomi Daerah

Selanjutnya, UU No 43 Tahun 1999 atas perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, bahwa di samping PNS, pejabat berwenang mengangkat pegawai tidak tetap/pegawai pemerintah (PTT). Lalu, UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa untuk memenuhi kekosongan guru, pemda wajib menyediakan/ mengangkat guru pengganti yang menjamin kelangsungan proses KBM pada satuan pendidikan bersangkutan (pasal 29).

Terakhir, perda masing-masing tentang pengangkatan PTT di lingkungan provinsi/daerah yang bersangkutan.

Jadi dengan adanya itu, Pemda Purbalingga dan Yogyakarta tetap bisa mengeluarkan kebijakan tentang pengakuan pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap. "Selain dasar hukum yang telah disebutkan, Deputi Menpan, Ramli, lanjut dia, pernah menyampaikan penyelesaian tenaga honorer yang belum mendapat pengakuan secara resmi, merupakan tanggung jawab masing-masing pemda untuk mengangkatnya, karena sekarang sudah otonomi daerah," terangnya.

Ia menambahkan, pihak Pemkot meminta waktu sekali lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan mendatangi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia pada Senin (15/2). "Jika dalam dua kali Pemkot diberikan kesempatan tidak memiliki hasil yang memuaskan, kami bersama anggota Fostah lainnya akan menggelar aksi besar-besaran dengan turun ke jalan di perempatan Maya," paparnya.

( Susanti Retno / CN12 /suaramerdeka)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger