Home » » Tahun 2009:439 anggota kepolisian kena Sanksi gara-gara buka Situs Porno

Tahun 2009:439 anggota kepolisian kena Sanksi gara-gara buka Situs Porno

Written By admin on Monday, January 4, 2010 | 12:03 AM

Sepanjang tahun 2009, sekira 439 anggota kepolisian di Inggris tercatat terkena sanksi indisipliner akibat ketahuan sering membuka situs porno dan mengakses situs lain yang dinilai melanggar aturan.

Kepolisian wilayah South Yorkshire, Inggris diketahui sebagai kepolisian yang anggotanya paling banyak tertangkap basah sedang membuka situs porno, yakni 53 anggota. Jumlah tersebut termasuk staf sipil kepolisian. Demikian dilansir Dailymail, Minggu (3/12/2009).

Seorang anggota kepolisian South Yorkshire mengatakan, sejumlah anggota pernah mendapatkan peringatan tertulis akibat menggunakan komputer untuk hal-hal diluar pekerjaan.

Selain South Yorkhsire, 51 polisi Cheshire juga terkena sanksi akibat sebab yang sama, membuka situs porno dan situs jejaring sosial.

Independent Police Complaints Commission, pekan ini sedang menyelediki data-data di PC para anggota kepolisian. Seorang anggota kepolisian Wiltshire, Inggris bahkan harus ditahan karena kedapatan menyimpan gambar-gambar porno di PC kantor miliknya beberapa bulan lalu.

Pornografi telah menjadi masalah tersendiri di dunia maya, tak hanya di kalangan kepolisian tapi juga anak-anak. Beberapa waktu lalu, sejumlah peneliti di Kanada pernah membuat sebuah riset untuk mencari tahu adakah pria yang tidak pernah menonton video porno di usia 20 tahunan. Jawabannya, tidak ada.

Para peneliti tersebut sangat heran. Pasalnya, riset yang seharusnya mencari tahu perbedaan kebiasaan pria di usia 20 tahunan yang sering mengonsumsi media porno dengan yang tidak, terpaksa harus terhenti di tengah jalan karena ternyata, tidak ada satu pun pria di usia tersebut yang tidak pernah menonton video porno. (ugo/okezone.com)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger