dan inilah pendapat Pengamat dan para anggota Pansus :
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menegaskan pemanggilan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat layak untuk dilakukan oleh Panitia Khusus Angket Bank Century.
"Tidak bisa tidak, ini sistem presidensiil. Tidak mungkin kebijakan diambil tanpa diketahui Presiden," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis (14/1).
Menurut Saldi, akan menjadi sangat keliru jika Presiden tidak dihadirkan dalam pemeriksaan Pansus. Apalagi setelah kehadiran Sri Mulyani sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan Menteri Keuangan yang menyatakan pengambilan kebijakan bail out Bank Century sudah diketahui Presiden.
Tentu saja, katanya, informasi itu diperlukan konfirmasi agar lebih jelas mengenai beberapa hal terkait yang dipaparkannya dalam pemeriksaan tersebut.
Ditambah lagi, katanya, keterangan yang dijabarkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini semakin menegaskan bahwa Presiden Yudhoyono memang layak juga untuk diperiksa. Menurut pengakuan Kalla, ia baru diberitahu mengenai keputusan itu oleh Boediono dan Sri Mulyani tanggal 25 November 2008.
Saldi menilai ada hal penting yang harus diketahui dari Presiden, seperti seberapa jauh yang ia ketahui mengenai proses pengambilan kebijakan bail out setahun silam. "Kalau ini keseluruhan sistem, ya sebuah keniscayaan Presiden juga dimintai keterangan," kata dia.
Dalam rapat Pansus siang tadi, anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun mengusulkan kepada Pansus agar memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usul ini juga disetujui oleh Akbar Faisal dari Fraksi Partai Hanura.
Namun, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan belum bisa berkomentar mengenai usulan beberapa anggota ini. "Kami belum dengar langsung, karena baru selesai rapat kabinet. Sementara ini belum bisa beri komentar," kata dia.
Keinginan PDI Perjuangan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke sidang Panitia Khusus Angket Century belum mendapat dukungan dari banyak fraksi. Sejauh ini baru Fraksi Hati Nurani Rakyat yang mengiyakan keinginan PDI Perjuangan.
Anggota Panitia Angket dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Angket sejauh ini, "Sudah cukup alasan untuk memanggil Presiden." Presiden," kata Akbar, diharapkan bisa menjelaskan berbagai misteri seputar dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Namun, anggota Panitia Angket dari Golkar, Ade Komaruddin, menilai pemanggilan Presiden tidak relevan. Alasannya, kendali pemerintahan saat kebijakan bailout keluar dipegang oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, kata dia, "Cukup meminta keterangan kepada kepala pemerintahan saat itu."
Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, berpendapat senada dengan Ade. Untuk memperjelas duduk persoalan kasus Century, Panitia Angket tak perlu memanggil Presiden. "Sejauh ini belum perlu," ujar Mahfudz.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan juga menilai usulan untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terburu-buru. "Terlalu dini," kata Taufik ketika dihubungi Tempo tadi malam.
Ketua Komisi V DPR ini menyarankan agar Panitia Angket lebih berfokus mengevaluasi semua temuan dari keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang sudah dipanggil. "Jangan sampai ada poin-poin yang hilang," kata dia.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hazrul Azwar menganggap keterangan sejumlah pihak yang dipanggil Panitia Angket sudah cukup untuk menjadi dasar pengambilan kesimpulan. Soalnya, mereka yang dipanggil umumnya merupakan pejabat pengambil kebijakan saat bailout Century diputuskan. "Tidak perlulah memanggil Presiden," kata Hazrul.
Penolakan terhadap usulan pemanggilan Presiden disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syarifuddin. "Jelas berlebihan dan mengada-ada," kata dia melalui telepon.
Menurut Amir, Panitia Angket sudah memperoleh semua jawaban yang mereka perlukan. Usulan pemanggilan Presiden, kata dia, semakin menunjukkan keinginan beberapa pihak, “Untuk memperoleh panggung yang lebih besar.”
Sejauh ini Panitia Angket telah memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini wakil presiden, Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia. Kemarin Panitia Angket memeriksa mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.[tempo interaktif]
Post a Comment