Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena kesalahan rujukan.
Peristiwa ini dinilai memalukan oleh anggota Fraksi PDIP Panda Nababan. "Peristiwa hari ini peristiwa yang memalukan. Periode lalu Presiden dua kali salah. Pertama soal hakim-hakim agung dan kedua soal pajak. Ini jangan dibiarkan lagi," ujar Panda dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Panda menambahkan, kekeliruan Presiden harus diluruskan. "Kekeliruan Presiden harus dibenarkan lagi. Siapa yang nyusun soal itu. Masa dua institusi negara, Presiden dan DPR saling kirim surat tapi salah," tambahnya.
Sebelumnya, setelah melewati perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR sepakat untuk mengambalikan surat yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ada kekeliruan dalam rujukan surat ini. Disebutkan paripurna tanggal 30 September 2009 padahal tanggal 30 September tidak ada agenda pembahasan penolakan RUU JPSK. Akhirnya lobi-lobi pimpinan sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada Presiden," ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam sidang paripurna.
Meski awalnya diwarnai interupsi, akhirnya seluruh anggota dewan sepakat untuk mengembalikan surat tersebut kepada presiden.(mbs/okezone)
Post a Comment