Pengacara Antasari akan membongkar habis Konspirasi penahanan Kliennya
Written By admin on Thursday, January 28, 2010 | 10:22 AM
Sidang Antasari Azhar akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi. Pengacara Antasari mengaku akan membongkar habis konspirasi di balik penahanan kliennya.
“Tentu kami akan membantah seluruh apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Karena apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” jelas kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/1/2010).
Menurut Juniver, apa yang disampaikan JPU tidak jelas dan kemudian dijadikan dasar untuk tuduhan kepada kliennya.
Dia menjelaskan, penahanan kliennya jelas merupakan sebuah konspirasi dan ini yang akan dibeberkan di persidangan. “Semua masyarakat sudah tahu jika Antasari tidak melakukan apa-apa. Dan dia hanya diposisikan sebagai korban konspirasi ini,” tegasnya.
Saat ditanya apakah dalam pledoi itu akan menyebut nama-nama pejabat yang diduga ikut berperan menjebloskan Antasari, Juniver menegaskan pihaknya belum ingin mengistilahkan dengan "keterlibatan". Namun, menurutnya, bisa jadi mereka bagian dari konspirasi ini.
“Nanti kami akan beberkan semuanya,” tutup Juniver.
Pada sidang 19 Januari lalu, JPU menuntut Antasari dengan hukuman mati. Mantan ketua KPK itu dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (2) Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Siap-siap baca Pledoi,Antasari umbar senyum
Antasari tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010), sekira pukul 08.37 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna keemasan.
Tak bayak jawaban yang dia lontarkan ketika para wartawan menyerbunya.
"Nanti saja ya," jawabnya saat ditanya seberapa tebal pledoinya.
Mantan Ketua KPK itu terlihat lebih banyak mengumbar senyuman kepada wartawan. Di lokasi, Arzalena Azhar, adik bungsu Antasari, terlihat hadir di PN Jakarta Selatan. Dia sempat menghampiri Antasari untuk memberikan dukungan.
Seperti diketahui, selain Antasari, terdakwa lain, yaitu Kombes Williardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono juga dituntut hukuman mati oleh JPU. Ketiganya dituduh bersekongkol menghilangkan nyawa Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Pledoi Antasari 700 Halaman, Termasuk Kesaksian Susno
"Ada 700 halaman," ujar Maqdir Ismail, salah seorang kuasa hukum Antasari kepada wartawan, Kamis (28/1/2010).
Sedangkan, Antasari tak mau membocorkan sedikitpun terkait pembelaannya yang dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang pukul 09.00 WIB itu.
Sementara Juniver Girsang yang juga kuasa hukum Antasari membenarkan dimasukkannya kesaksian Komjen Susno Duadji dalam pembelaan kliennya.
"Iya, dimasukkan," jawabnya singkat.
Pledoi Williardi setebal 400 halaman juga sudah disiapkan tim kuasa hukumnya.
"Klien kami akan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah ada perintah dari Antasari Azhar atau Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin," ujar kuasa hukum Williardi Wizar, Santrawan T Papang saat dihubungi
(ton/okezone)
Labels:
NEWS LAW
Post a Comment