Home » » Pengacara Anggodo minta SBY untuk membebaskan Anggodo

Pengacara Anggodo minta SBY untuk membebaskan Anggodo

Written By admin on Saturday, January 16, 2010 | 10:59 PM

Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Pernyataan tersebut dikemukakan Bonaran kepada para wartawan usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2010.

"Perkara penyuapan yang menimpa Bibit-Chandra diminta presiden untuk tidak dibawa ke pengadilan, mengapa hal ini tidak berlaku untuk klien saya," tanya Bonaran.

Bonaran juga menganggap, telah terjadi ketidakadilan terhadap kliennya. Dia mencontohkan, ketika kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin langsung ditanggapi presiden, sedangkan apa yang terjadi pada kliennya sama sekali tidak memperoleh tanggapan apapun.

"Apakah karena kita orang kecil, lalu presiden tidak memperhatikannya," kata Bonaran.

Menurut Bonaran, dirinya selaku kuasa hukum Anggodo sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Presiden SBY berkenaan dengan ketidakadilan yang dialami oleh kliennya.

"Saya sampai capek, mengirim surat tapi tidak pernah ditanggapi," tutur Bonaran.

Anggodo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada hari Kamis,14 Januari 2010, dan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang pada hari yang sama.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar, agar KPK menghentikan pengusutan kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka korupsi yang masih diburu KPK, Anggoro Widjojo.

Namun, uang yang dialirkan melalui kurir Ary Muladi itu diduga tidak sampai ke pimpinan KPK seperti rencana semula. Setidaknya, hal ini sesuai dengan pengakuan Ary yang mengatakan uang Anggodo itu ia pakai sendiri dan sisanya dia serahkan ke kawannya.

Inilah Alasan KPK tahan Anggodo


Anggodo Widjojo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang ketiga.

"Alasan obyektif penahanan itu karena ancaman hukuman dari perbuatan yang diduga dilakukannya adalah lebih dari lima tahun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Januari 2010.

Selain alasan obyektif, lanjut Johan, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga harus menahan Anggodo. Penyidik beralasan Anggodo dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Serta dapat mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan," jelasnya.

Informasi yang diperoleh, pada saat diperiksa Anggodo status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Anggodo mulai diperiksa di lantai 7, pukul 12.45, Kamis 14 Januari.

Kemudian pada pukul 16.00, kasus Anggodo ditingkatkan menjadi penyidikan. Berkas penyelidikan kemudian dilimpahkan dari tim penyelidik ke tim penyidik yang berada di lantai 8 Gedung KPK. Anggodo pun langsung mendapat status sebagai tersangka. Saat diperiksa sebagai tersangka, Anggodo ditemani tim pengacaranya.

Setelah diperiksa selama dua jam Anggodo bertanya apakah pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, namun penyidik justru menyerahkan surat perintah penahanan sekitar pukul 18.00. Anggodo mempertanyakan, "Oh, saya ditahan?". Kemudian penahanan dilakukan. Anggodo kemudian dibawa ke rutan Cipinang.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 53 KUHP.

Pasal 15 mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.[vivanews.com]




Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger