Home » » Oknum Kombes Polisi ditangkap karena diduga ikut Berjudi

Oknum Kombes Polisi ditangkap karena diduga ikut Berjudi

Written By admin on Friday, January 29, 2010 | 10:21 PM

Polri mengakui keberadaan satu orang anggotanya di antara 13 orang yang ditangkap dalam kasus perjudian jenis pay qiu di rumah milik LYL di Jalan Jurumudi Kompleks Alam Raya, Kecamatan Benda, Tangerang, Rabu (27/1/2010).

Oknum polisi tersebut berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas di wilayah satuan tugas Polda Jawa Barat. "Kami masih menangani kasus itu. Masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sejauh mana keterlibatannya dalam keberadaan dia di sana saat itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2010).

Polri memastikan tak akan ragu memberikan sanksi yang tegas, baik sanksi berupa pidana, disiplin, maupun dinas jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum tersebut dalam kegiatan judi saat itu.

Sebelumnya, Direktorat I Keamanan dan Transnasional Polri meringkus 13 pelaku perjudian jenis pay qiu. Direktorat I Bareskrim Polri juga mengamankan para penyelenggara judi, pemain, petugas kebersihan, dan pengunjung atau penonton yang keseluruhannya berjumlah 35 orang.

Tujuh penyelenggara judi yang akhirnya ditahan adalah DMS, TN alias AKG, NG SWNT alias AKK, BN, YG, MST, dan AMN. Adapun enam tersangka selaku pemain yang tidak ditahan adalah SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM, dan HRM. Polri masih terus memburu dua orang lainnya yang kini berstatus buron, yaitu ACG dan MNR.

Dari 13 pelaku yang berhasil diringkus dalam permainan judi yang menggunakan kartu domino dan dadu tersebut, enam di antaranya tidak ditahan.

Informasi yang didapat di kepolisian, dari 13 pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka itu, satu di antaranya merupakan oknum polisi. Oknum polisi itu termasuk dari enam tersangka yang tidak ditahan karena keberadaannya hanya sebagai pemain.

"Dari para tersangka berhasil disita satu meja persegi empat, satu lembar kain lapak berwarna hijau, 32 biji kartu (batu) domino, 15 dadu, dan uang tunai Rp 18.464.000," ujar Ito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis lalu.

Kegiatan judi yang dilaksanakan di rumah milik LYL itu diketahui telah dilaksanakan sejak Oktober 2009 dengan penghasilan per hari sekitar Rp 1.200.000.[kompas]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger