Home » » Korupsi Buku Pelajaran ,Bupati Sleman Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Buku Pelajaran ,Bupati Sleman Divonis 4 Tahun Penjara

Written By admin on Wednesday, January 13, 2010 | 10:49 PM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya memvonis Bupati nonaktif Kabupaten Sleman Ibnu Subiyanto empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi buku pelajaran senilai lebih Rp12 miliar.

Selain itu Ibnu Subiyanto juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Heri Supriyono menyatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan telah menyetujui pengadaan buku dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT Balai Pustaka.

Ibnu dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyetujui pengadaan buku pelajaran dengan penunjukan langsung kepada PT Balai Pustaka,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Supriyono dalam membacakan putusan di Pengadilan Negeri, Sleman, Yogyakarta, Rabu 13 Januari 2010.

Menurut Heri, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara dan selaku pejabat (bupati) harusnya terdakwa memberikan contoh yang baik.

"Hal-hal yang meringankan terpidana berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengabdi kepada negara dengan menjadi bupati dua periode,” ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ibnu Subiyanto hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Usai membacakan vonis, terpidana Ibnu Subiyanto yang saat itu mengenakan baju batik bermotif putih menyatakan banding.

Kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Sleman juga melibatkan berbagai pejabat baik di eksekutif maupun legislatif. Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya telah memvonis mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2004-2009, Jarot Subiyanto dengan hukuman 5 tahun penjara. [vivanews.com]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger