Home » » Staf Ahli Presiden ingin Anggodo Cepat Dibereskan

Staf Ahli Presiden ingin Anggodo Cepat Dibereskan

Written By admin on Monday, December 21, 2009 | 10:09 PM

Ketidakjelasan status hukum Anggodo Widjojo menuai kritik dari Istana. Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menginginkan agar aparat hukum secepatnya merampungkan pekerjaan rumahnya.

"Menurut saya, soal Anggodo mesti diselesaikan secepatnya," ujar Denny di Jakarta, Senin (21/12/2009).

Penanganan kasus Anggodo, bagi Denny, merupakan pekerjaan rumah aparat penegak hukum yang harus mendapatkan atensi lebih. Pasalnya kasus Anggodo sudah menjadi perbincangan publik dan bisa memicu keresahan apabila tidak cepat dirampungkan.

"Sekarang posisinya ada di KPK. Tentunya kita dorong KPK, akan lebih baik kalau status hukum Anggodo lebih diperjelas," ujarnya.

Denny menilai sejatinya tidak sulit untuk menjerat Anggodo. Sebab, bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu bisa dijadikan acuan awal. "Kalau dilihat dari rekaman MK itu saya rasa tidak sulit," terangnya.

Anggodo mulai berurusan dengan pihak berwajib setelah KPK memutar rekaman di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 3 November lalu. Dalam rekaman itu, Anggodo diduga melakukan percakapan dengan sejumlah orang. Di antaranya orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung untuk membuat skenario kriminalisasi pimpinan KPK.

Usai pemutaran rekaman, muncul desakan kuat dari publik agar polisi segera menangkap Anggodo. Namun setelah menangkap dan memeriksa adik Anggoro itu, polisi tidak mampu menemukan alat bukti untuk menjerat. Alhasil Anggodo pun bebas dan bahkan mendapat pengawalan polisi dengan alasan demi keamanan.

Sebelumnya, polisi mencoba menjerat Anggodo dengan enam tuduhan. Di antaranya, pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan, tuduhan fitnah, dan ancaman terhadap seseorang.[vivanews.com]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger