Home » » KPK berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century.

KPK berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century.

Written By admin on Saturday, December 19, 2009 | 7:18 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century. Meski sempat dianggap kalah cepat dengan Panitia Khusus Angket Century di DPR, KPK tak mau ambil pusing.

"Kita sedang meneliti kasus Century. Tidak usah cepat-cepat, yang penting selesai. Tapi lebih cepat lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi okezone, Sabtu, (19/12/2009).

Hingga kini, penyelidikan kasus Century terus dilakukan tim KPK yang dipimpin Direktur Penyelidikan Iswan Elmi. Komisinya juga masih mengkaji hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan termasuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Timnya tidak mengejar kecepatan waktu tetapi berusaha menemukan dugaan tindak pidana," jelasnya.

Meski terkesan lambat, KPK, kata Bibit, tidak akan membiarkan skandal Century ini menguap. "Kalau sudah ketemu alat buktinya, langsung kita ajukan ke persidangan," katanya.

KPK sendiri akan menggelar rapat khusus bersama Kepolisian dan Kejaksaan pekan depan. Rapat ini ditujukan untuk membagi tugas di antara tiga lembaga penegak hukum itu. Seperti diketahui, KPK mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana dalam skenario penyelamatan Bank Century melalui penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.

Dugaan tindak pidana itu adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Sementara, Badan Pemeriksaan Keuangan saat memberi keterangan di Pansus Century Rabu, 16 Desember kemarin mengemukakan adanya kerugian negara akibat kucuran dana talangan tersebut.

Kerugian negara ini, karena uang yang dikucurkan LPS berasal dari uang negara yang disertakan APBN sebagai modal awal dan asuransi premi bank. Selain kerugian negara, BPK menilai kebijakan penyelamatan bank itu cacat hukum lantaran dilandasi Perpu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditolak DPR. (frd/okezone.com)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger