Lili Amali (33), warga Blok Dukuh Arsa RT 07/04 Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Emanuel Ahmad karena terbukti mencuri Alquran dan beberapa buku agama lain di sebuah mesjid di Buah Batu.
Dalam tuntutan yang dibacakan Emanuel, disebutkan bahwa kejadian pencurian terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri atau pada 25 September sekira pukul 13.30 WIB di Masjid Baitul Ruhiyat Komplek Bahagia Permai, Buah Batu, Kota Bandung.
?Terdakwa berpura-pura salat dahulu dan ketika mesjid dinilai sepi, terdakwa mendekati lemari perpustakaan lalu membuka lemari serta mengambil beberapa Alquran dan buku-buku yang kemudian dimasukan ke tas warna hitam miliknya,? ujar Emanuel di Bandung, Selasa (15/12/2009).
Beberapa buku yang dicuri pelaku antara lain, Ensiklopedia Alquran, Syaamil Alquran, terjemahan Nailul Authar, Tafsir Alquran Al Karim, Ringkas Hadist Shahih Al Bukhori, buku Musa Vs Firaun, buku tokoh-tokoh yang diabadikan Alquran, kitab Bulughul Maram, dan Tafsir Fi Zhilalil Quran.
Setelah memasukkan buku-buku di atas ke dalam tas, terdakwa kemudian keluar mesjid. Namun penjaga mesjid, Kiki Komarudin curiga dengan gerak-geriknya yang kemudian mengejar bersama warga lainnya. Setelah beberapa ratus meter, Lili tertangkap dan sempat dihakimi massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Diungkapkan jaksa, alasan terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan pencurian itu lantaran dirinya tidak punya uang dan di Bandung pun tidak memiliki pekerjaan. ?Mungkin rencananya bila tidak tertangkap dia akan menjual Alquran dan buku-buku itu untuk menghidupinya di Kota Bandung,? ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian.
[vivanews.com]
Post a Comment