Latest Post
Showing posts with label NEWS LAW. Show all posts
Showing posts with label NEWS LAW. Show all posts

Kasus Prita dan Luna Maya masuk catatan HAM Amerika Serikat

Written By admin on Friday, March 12, 2010 | 2:14 PM

Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan laporan yang berisi catatan-catatan mengenai praktik dan masalah hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2009, dari korupsi dalam sistem peradilan dan praktek main hakim sendiri hingga kasus Prita Mulyasari dan artis Luna Maya. Catatan HAM di Indonesia itu terangkum dalam Laporan Praktek HAM 2009 yang disusun oleh Departemen Luar Negeri AS di negara-negara di berbagai belahan dunia.

"Laporan yang dikeluarkan hari ini merupakan catatan tentang dimana kita sekarang berada. Laporan ini menyajikan fakta sebagai informasi bagi kebijakan diplomatik, ekonomi dan strategis Amerika Serikat terhadap negara-negara tersebut di tahun berikutnya," kata Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton di Washington DC pada peluncuran "2009 Country Reports on Human Rights Practises" itu.

Dalam laporan, secara umum Pemerintah Indonesia dinilai telah menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil. Selama tahun 2009, Indonesia juga dinilai terus menghasilkan kemajuan dalam penguatan demokrasi, yang antara lain terlihat dari sikap Pemerintah Indonesia yang terus mengadili para pejabat tinggi dalam kasus korupsi.

Kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari menjadi sorotan Pemerintah AS, masing-masing menyangkut pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan internet. "Undang-undang dan hukum setempat memberikan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, pada prakteknya kadang-kadang pemerintah membatasi hak-hak tersebut," kata laporan itu.

AS mencatat aktris Luna Maya pada 24 Desember 2009 dilaporkan ke kepolisian Jakarta karena dituduh melakukan penghinaan terhadap para `wartawan` melalui komentar yang ia tulis di blog Twitter miliknya.

Sementara pada 13 Mei, demikian menurut catatan AS, Prita Mulyasari ditahan dan didakwa melakukan penghinaan --sehingga melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)-- setelah surat elektronik yang ditulisnya berisi keluhan terhadap pelayanan di sebuah `rumah sakit lokal` beredar di milis-milis internet. Pada akhirnya, yaitu 29 Desember, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa surat elektronik yang ditulis Prita tidak dianggap sebagai penghinaan dan karena itu Prita dibebaskan dari semua tuduhan.

Namun demkian, AS melihat masih ada berbagai masalah di Indonesia sepanjang tahun 2009, yaitu dalam hal: pembunuhan oleh pasukan keamanan, praktek main hakim sendiri; kondisi penjara yang kejam; kekebalan hukum bagi petugas penjara dan pejabat-pejabat lainnya; dan korupsi dalam sistem peradilan.[Republika]

Mahasiswa Tingkat Akhir FH Unej dihukum 3 bulan Penjara gara gara Memaki Di Facebook

Written By admin on Wednesday, March 10, 2010 | 12:58 PM

Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3/2010).

Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya.

“Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana,” ujar Jhony.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.

Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. “Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan,” lanjut Jhony.

Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.(uni/kompas)

Dianggap Lamban usut Century,KPK dipraperadilankan sebulan sekali

Written By admin on Monday, March 1, 2010 | 10:53 PM

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dan tidak serius menangani kasus Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari.

Menurut Ketua MAKI Bonyamin Saiman, KPK telah menangani kasus Century selama tujuh bulan. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, termasuk kepada mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sei Mulyani. "Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum," kata Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/3/2010).

Praperadilan MAKI kepada KPK yang pertama dilakukan pada 16 September 2009. Namun, pengadilan memutus menolak permohonan tersebut karena perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.

Ia menyatakan tak akan berhenti mempraperadilankan KPK untuk kasus Century. Bahkan, pengajuan akan dilakukan sebulan sekali, sebelum KPK menaikkan status pengusutan kasus Century ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu bertujuan agar KPK lebih serius dan tergerak menetapkan tersangka. "Kita akan praperadilan sebulan sekali. Seperti kemarin-kemarin, satu dua kali kami ajukan, yang ketiga kan ada tersangkanya," ungkapnya. [kompas]

Hakim Italy Hukum Tiga Petinggi Google 6 bulan Penjara

Written By admin on Saturday, February 27, 2010 | 10:34 AM

Undang-undang privasi internet kembali memakan korban. Kali ini, korbannya adalah dari perusahaan internet itu sendiri. Seorang hakim asal Italia menyatakan tiga orang petinggi Google bersalah telah melanggar privasi seorang pelajar asal Italia yang digertak temannya tahun 2006 lalu dan videonya dipajang di layanan video Google, YouTube.

Menurut Google, tindakan hukum terhadap tiga petinggi mereka di Italia berpotensi membungkam kebebasan berbicara dan Internet.

Seperti VIVAnews siarkan sebelumnya, tiga orang petinggi Google dijerat hukuman 6 bulan penjara akibat video yang diupload pengguna internet ke YouTube. Padahal, video tersebut tidak ada hubungannya dengan para petinggi tersebut.

David Drummond, Arvind Desikan, Peter Fleischer and George Reyes (yang sudah mengundurkan diri dari Google tahun 2008 lalu) dituntut. Dan seluruhnya, kecuali Desikan, dinyatakan bersalah telah melanggar undang-undang privasi di Internet akibat sebuah video di YouTube yang berisi anak-anak menggertak seorang anak autis.

Petinggi tersebut dinyatakan bertanggung jawab akibat konten yang dikirim ke YouTube meskipun Google langsung menghapus video yang bersangkutan dua jam setelah menerima laporan dari kepolisian Italia. Meski demikian, video tersebut memang sudah ada di YouTube selama dua bulan.

Meski demikian, pengadilan Italia menyatakan bahwa kepolisian Italia tidak bersalah. Dan anak-anak yang melakukan gertakan terhadap temannya (yang identitasnya diungkapkan oleh Google) hanya mendapatkan hukuman layanan sosial, tidak penjara seperti yang diberikan pada petinggi Google.

Google tentunya akan mengajukan banding. Pasalnya, mereka bukanlah penyedia konten, dan hanyalah penyedia layanan konten yang memperkenankan pengguna internet di seluruh dunia memakai perangkat dan media yang mereka sediakan. Google juga membantah bahwa mereka merupakan penyedia konten layaknya koran ataupun stasiun televisi.

Seperti VIVAnews kutip dari TGDaily, 27 Februari 2010, jika Google harus mengawasi setiap konten, itu sama saja merupakan sensor atas internet dan merupakan pukulan telak bagi kebebasan berbicara dan berekspresi. Ini sama seperti yang terjadi di China.

Selain itu, memonitor setiap teks, gambar, dan video yang diupload ke Google merupakan hal yang mustahil. Sebagai gambaran, dalam satu menit, video dengan total durasi selama 20 jam diupload oleh pengguna internet dari seluruh dunia ke YouTube.

“Italia secara sengaja sedang berusaha mengontrol salah satu metode komunikasi,” kata Juan Carlos de Martin, pendiri Nexa Center di Polytechnic University di Turin. “Ini bisa disebut sebagai sensor,” ucapnya pada New York Times.

Langkah tersebut membuat Italia, negara dengan penggunaan internet dan e-commerce paling rendah di Eropa, bisa dicap sebagai negara yang menyerang prinsip kebebasan yang menjadi inti dari dibangunnya internet.[Vivanews]

Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) diusir keluar sidang oleh Hakim

Written By admin on Wednesday, February 24, 2010 | 2:56 PM

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa kasus terorisme dengan terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali asal Saudi Arabia mengusir anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Muanas. Muanas diusir karena melakukan protes kepada majelis hakim ketika persidangan masih berjalan.

Kejadian itu bermula saat pembacaan surat dakwaan dalam bahasa Arab yang dibacakan penerjemah selesai. Muanas yang duduk di bangku pengunjung sidang melontarkan protes. Sambil berteriak, dia mengatakan bahwa kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani dan kawan-kawannya tidak punya kewenangan untuk mendampingi Ali karena Ali sendiri telah mencabut kuasanya.

"Saya katakan terdakwa di bawah tekanan. Terdakwa sudah mencabut kuasa dari kuasa hukumnya," kata Muanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 Februari 2040.

Sikap Muanas itu membuat ketua majelis hakim, Ida Bagus Diantara mengusirnya. "Anda tidak punya hak di sini. Anda pihak di luar di pengadilan," kata Ida Bagus Diantara.

Kemudian, Muannas pun ditarik keluar ruang sidang oleh petugas keamanan. Di luar sidang Muannas menjelaskan bahwa sejatinya Ali telah mencabut kuasa dari Asludin Hatjani dan kawan-kawannya. Muanas juga menunjukkan surat pencabutan kuasa tersebut tertanggal 23 Februari 2010 yang ditandatangani Ali di atas materai.

Ali diancam penjara 15 tahun penjara. Dia dituduh telah memberikan dana kepada para teroris dan telah menyalahgunakan visa perjalanan.

Ali dianggap ikut membantu pendanaan pada peristiwa peledakan bom JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009.

Ali diduga telah membawa uang dari luar negeri sebesar lebih dari 300 ribu Real atau sekitar Rp 756 juta. Sebagian uang itu untuk mendirikan warnet di Banjarnegara. Sedangkan sebagian lainnya diberikan Saefuddin Zuhri untuk biaya operasional pengeboman di JW Marriot dan Ritz Carlton.[Vivanews]

Ketua DPRD Kota Blitar jadi Korban penganiayaan

Samanhudi Anwar, Ketua DPRD Kota Blitar yang juga calon walikota (Cawali) Kota Blitar 2010-2015, menjadi korban penganiayaan. Diduga pelakunya Hendro Purnomo alias Pur Pentil (42). Kejadiannya Sabtu (20/2) sekitar pukul 21.00 di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP).

Tersangka Hendro adalah PNS di PIPP Kota Blitar. Diduga Hendro jengkel, karena DPRD Kota Blitar dinilai terlalu kritis terhadap dugaan kebocoran retribusi tempat hiburan dan restoran di Kota Blitar.

Beberapa minggu sebelum kejadian, Ketua DPRD Kota Blitar menyoroti dugaan kebocoran restribusi tempat hiburan dan restoran yang melibatkan Pur Pentil.

Kapolresta Blitar AKBP A.A. Marwan, Sik melalui Kasatreskrim AKP Purdiyanto, Rabu (24/2) setelah tiga hari kejadian belum dapat menentukan apakah kejadian itu penganiayaan.

“Kami memang mendapatkan laporan penganiayaan yang dilakukan Hendro. Yang kami dengar dari Hendro, saat penganiayaan dia dalam keadaan mabuk. Mungkin saja ini karena salah paham,” jelasnya.[Vivanews]

Kapolri Digugat Rp 1 Miliar Gara gara tak respon keluhan

Written By admin on Tuesday, February 23, 2010 | 10:01 AM

Karena laporan pohon jatinya dijarah orang tidak direspon, Yahman, menggugat Kapolri Bambang Hendarso Danuri Rp 1 miliar. Ia juga menggugat Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jombang, serta Kapolsek Bareng. Pengacara Yahman, Ahmad Faisal Prawata, Selasa 23 Februari 2010 mengatakan, 31 pohon jati milik Yahman di Dusun Ubalan Desa Karangan Kecamatan Bareng diduga dijarah Siswoto, tetangganya pada 14 Juli lalu.

Keesokan harinya, Yahman melapor ke Polsek Bareng. Namun Polsek Bareng menolak memberikan bukti laporan. Esoknya lagi Yahman kembali melaporkan kasus penjarahan kayu jati miliknya secara tertulis ke Polsek Bareng.

”Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami melayangkan surat klarifikasi kepada Polsek Bareng yang intinya menanyakan mengapa laporan klien kami tidak ditanggapi. Pihak kepolisian menjawab, tidak menolak atau tidak menerima pengaduan dari penggugat,” katanya.

Karena tak ada respon juga, Ahmad Faisal kembali mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Jombang, Kapolwil Bojonegoro, Kapolda Jatim, serta Kapolri di Jakarta. Kali ini juga tidak ada balasan sampai Senin (22/2). “Oleh karena itu kami menilai, sikap Polri yang demikian itu bisa dinilai menyalahi undang-undang,” katanya.

Pelapor kemudian mengajukan gugatan kepada tergugat I, Siswoto, ganti rugi sebesar Rp 46.500.000. Selain itu seluruh tergugat membayar ganti rugi (kerugian materiil) sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng, tunai, dan secara langsung. [Vivanews]

Inilah Tanggapan SBY Soal RPM Konten

Written By admin on Thursday, February 18, 2010 | 2:42 PM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). SBY meminta semua pihak jangan salah persepsi soal rencana ini.

"Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Menurut SBY, dalam perdebatan soal rencana ini ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers dan sebagainya. "Akhirnya melebar kesana kemari," ujar SBY.

Presiden SBY mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Termasuk masukan yang mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan, dengan implikasi dan dampak yang tidak bagi masyarakat dan siswa.

"Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," kata SBY.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.[Vivanews]



Inilah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjadi perdebatan

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) jadi perdebatan. Di satu sisi RPM ini diakui memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran seputar keberadaannya sebagai 'tangan besi' sensor internet.

Hal-hal yang dianggap memberatkan termasuk adanya kewajiban melakukan penyaringan oleh penyelenggara jasa konten multimedia. Hal ini ditakutkan bisa menjadi kepanjangan tangan penguasa dalam mengebiri hak-hak penduduk untuk menyampaikan pendapatnya

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten versi 2010 yang dilangsir detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING

Naas.. saat tiduran di Kamar malah tertimpa Dinding rumah Tetangga

Written By admin on Saturday, February 13, 2010 | 1:42 PM

Jenazah Asrofi (12) warga Dukuh Takeran, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang tewas tertimpa bangunan rumah akibat tanah tanah longsor, Sabtu dimakamkan di desanya.

"Ayahnya bernama Ponidi (35) yang mengalami luka-luka masih dirawat di Rumah Sakit Muntilan, Magelang," kata Kepala Desa Tlogolele, Budi Harsono, di Boyolali.

Menurut Budi, pemakaman jenazah Asrofi kemungkinan tidak dapat dihadiri ayahnya, karena hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka yang diderita akibat tertimpa dinding rumah karena tanah longsor.

Sejumlah warga di Desa Tlogolele sejak Sabtu (13/2) pagi bergotong-royong menyingkirkan puing-puing rumah yang masih tersisa di lokasi longsor. Ia mengatakan longsor berawal ketika hujan deras di sekitar lereng Merapi, Jumat (12/2) siang hingga sore. Hujan itu menyebabkan bendungan pada saluran air di sisi rumah atas milik Marni warga Dukuh Takeran jebol sekitar pukul 16:00 WIB.

Tanggul saluran air tersebut jebol karena tidak mampu menahan derasnya arus air dari atas tebing, sehingga mengakibatkan dinding rumah milik Marni yang berada di atas korban ikut roboh dan menimpa rumah Ponidi.

Ponidi dan anaknya Asrofi saat kejadian sedang tiduran di kamar yang berada di sebelah bawah rumah milik Marni, sehingga kedua korban mengalami luka serius akibat tertimpa reruntuhan dinding rumah itu.

"Warga sekitar langsung menolong korban dari reruntuhan dinding rumah, dan saat itu listrik padam," kata Budi.

Kedua korban berhasil dievakuasi dari reruntuhan dan langsung dibawa ke RS Muntilan di Magelang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke jajaran Muspika setempat.

Asrofi yang mengalami luka parah akhirnya tidak tertolong jiwanya, dan meninggal dunia. Sedangkan ayahnya yang mengalami luka -luka, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Muntilan.

"Jenazah Asrofi kemudian langsung dibawa pulang dan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sabtu (13/2) ini dimakamkan," katanya.

Pihaknya mengingatkan warga Desa Tlogolele untuk selalu waspada terhadap kemungkinan terjadi tanah longsor maupun air deras pada musim hujan.

JPU : Nurdin M Top berkeliling di Cikeas sebelum Pengeboman JW Marriott

Written By admin on Wednesday, February 10, 2010 | 1:42 PM


Jakarta - Presiden SBY ternyata memang menjadi target teroris. Satu bulan sebelum bom meledak di JW Marriott dan Ritz-Carlton, gembong teroris Noordin M Top, keliling kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Noordin M Top diketahui sempat berkeliling di Cikeas selama satu bulan sebelum pengeboman di Hotel JW Marriott," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Kiki mengatakan, Noordin mengitari Cikeas bersama Syaifuddin Zuhri dan Amir Abdillah. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 28 Juni 2009.

"Amir Abdillah dihubungi Syaifuddin Zuhri untuk menjemput Dayat dan Noordin M Top," jelasnya.

Kiki menjelaskan kalau saat itu Amir Abdillah menyatakan belum dihubungi oleh Dayat. Malam harinya, Amir dihubungi Dayat untuk menjemputnya di pom bensin di daerah Cikokol, Tangerang, Banten.

"Pagi-pagi Amir disuruh jemput Syaifuddin Zuhri setelah itu Syaifuddin Zuhri dipertemukan dengan Noordin dan bersama terdakwa berputar-putar di sekitar Cikeas," ungkapnya. (gus/iy/detik)

Ketua Pansus Century Idrus Marham terancam hukuman 5 tahun penjara

Written By admin on Tuesday, February 9, 2010 | 10:53 AM

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang juga Ketua Pansus Century, Rizal Mallarangeng, serta para pemilik villa liar lain di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Demikian dikatakan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kepada wartawan di Bogor, Selasa (9/2/2010). Menurut MS Kaban ratusan vila di lahan hutan lindung di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, berstatus ilegal karena bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No 175/KPTS-II/2003 tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.

“Jadi siapa saja yang membangun bangunan di atas lahan hutan lindung telah melanggar UU No 41 tentang Kawasan Hutan dengan ancaman lima tahun dan denda Rp1 miliar,” kata MS Kaban kepada wartawan.

Seperti diketahui, Idrus Marham dan Rizal Mallarangeng merupakan dua nama tokoh nasional yang memiliki bangunan villa liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Selain itu ada juga nama Ahmad Albar dan Zarkasih Nur[okezone]

Kontras Menilai Pengadilan Robot Gedek cacat hukum

Written By admin on Monday, February 8, 2010 | 10:25 AM


Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Pengadilan Siswanto alias Robot Gedek, cacat hukum. Sejumlah kejanggalan, terdapat dalam persidangan saat itu.

Dalam putusan sidang Robot Gedek yang digelar 20 Mei 1997 lalu diketahui hanya ada satu saksi saja yang mengetahui pembunuhun yang dilakukan Robot Gedek yakni Siswanto alias Babe.

"Kalau memang hanya satu saksi atau saksi tunggal, sebagai kebenaran materil, itu cacat hukum. Karena dalam pengadilan dikenal istilah satu saksi bukan saksi," kata Koordinator Kontras Usman Hamid saat dihubungi detikcom, Minggu (9/2/2010) malam.

Bahkan keterangan Babe pun diragukan. Karena dalam putusan yang dibacakan jaksa saat itu mengatakan bahwa Babe tidak melihat Robot Gedek melakukan pembunuhan, tapi Babe pernah melihat Robot Gedek membawa anak kecil ke rumah Babe sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ke semak-semak di bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat di tahun 1995.

Robot Gedek kemudian membawa pergi anak kecil tersebut. Saat Robot Gedek pergi, Babe mengikutinya dan melihat Robot Gedek memotong pergelangan tangan dan pangkal kaki korban, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Saat mengetahui tindakan Robot Gedek, Babe menghardiknya. "Tega bener lu Bot," kata Babe seperti tertulis dalam Amar Putusannya.

"Emang gue tega," jawab Robot Gedek.

"Saksi (Babe) pun melihatnya dari jarak 20 meter dan hanya melihat gerakan-gerakan di balik semak-semak," kata pengacara Robot Gedek saat itu, Febry Irmansyah yang ditemui secara terpisah oleh wartawan.

Ada 20 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa kala itu. Namun, saksi-saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung pembunuhan yang dilakukan oleh Robot Gedek.

Kejanggalan lainnya, pengadilan saat itu tidak melakukan tes kejiwaan terhadap Robot Gedek. Bahkan saat Robot Gedek menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat pun, penyidik tidak melakukan tes kejiwaan terhadapnya.

"Kenapa saya saat itu minta agar di tes kejiwaan, karena Robot Gedek ini kalau saya lihat diajak ngomong tidak serius, kebanyakan cengengesan," kata Febry.

Dalam pengadilan, Robot Gedek sempat membuat pernyataan yang sebelumnya tidak tersirat dalam pemeriksaan polisi. Dikatakan Robot Gedek bahwa setelah membunuh, perut korban siayat lalu dijilati darahnya.

Febry semakin yakin Robot Gedek mengalami gangguan kejiwaan ketika ditanya soal rasa darah. "Rasanya asin pak," jawab Robot Gedek ditirukan oleh Febry.

"Kalau orang normal kan akan bilang kalau rasa darah itu amis," sambung Febry.

Dan kejanggalan lainnya saat itu, pengadilan tidak menghadirkan barang bukti alat yang digunakan Robot Gedek untuk membunuh korbannya. "Silet, pisau, golok, itu tidak ada. Alat buktinya hanya keterangan saksi Babe dan pengakuan Robot Gedek," tandas Febry.

Sementara kata Usman, jika terbukti persidangan saat itu cacat hukum, polisi dan kejaksaan patut dipersalahkan. "Bisa semuanya salah. Karena kadang-kadang ambil keputusan hanya dari BAP, hanya melihat di atas kertas. Ini menunjukkan ketidaprofesionalan dalam menegakkan hukum," kata Usman.[detik]

KPK dinilai Pengecut karena tidak pernah mengunjungi Mantan Ketuanya

Bekas anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menyayangkan sikap Kejaksaan dan KPK yang tidak pernah mengunjungi Antasari Azhar semenjak menjadi terdakwa. Padahal, Antasari adalah jaksa sekaligus pernah menjabat ketua KPK.

"Seseorang dalam musibah belum tentu bermasalah. Tetapi kenapa kali ini diboikot. Misalnya, pimpinan kejaksaan tidak ada yang mengunjungi Antasari. Padahal Antasri kan jaksa. KPK juga tidak ada yang mengunjungi. Buat saya pengecut semua itu," kata Buyung usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Rumah Perubahan, Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2010).

Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati.

"Semua orang lari, ngumpet semua. Ini pengecut kalau begitu. Sikap sesama menghargai persahabatan itu perlu dijaga," ujar Buyung yang mengaku juga mengunjungi Antasari sesaat setelah mantan ketua KPK itu ditahan.

Selain itu, jelas Buyung, maksud kedatangannya di persidangan Antasari adalah agar masyarakat juga ikut memperhatikan proses hukum yang dinilainya sangat berat ini.

"Masyarakat harus waspada pada pengadilan ini. Ini pengadilan yang sangat berat dengan ancaman hukuman mati. Jadi peradilan (dengan hukuman mati) itu sendiri sudah dipertanyakan. Bukan hanya di dalam negeri, tapi juga oleh dunia," kata dia.

"Saya berharap ketiga pihak, baik jaksa, pembela, maupun hakimnya bekerja dengan betul-betul, penuh kehati-hatian dan akurat dalam menilai fakta," ujarnya.[detik]

Kasus 'pembunuhan' Michael Jackson akan disidangkan

Written By admin on Saturday, February 6, 2010 | 9:32 AM

Dokter yang memeriksa Michael Jackson akan diadili terkait kematian bintang pop itu, demikian diungkapkan kantor Jaksa Distrik Los Angeles, Jumat (5/2/2010) waktu setempat.

Pernyataan singkat itu menyebutkan, pengadilan atas Conrad Murray akan digelar hari Senin pekan depan. Namun, pernyataan itu tidak menyebutkan secara rinci dakwaan yang dihadapi Murray.

Namun, seorang sumber penegak hukum yang tak mau disebut namanya kepada AFP mengatakan, Murray akan dikenakan dakwaan pembunuhan yang disengaja.

Pengumuman itu menyusul spekulasi berhari-hari tentang kemungkinan dakwaan kriminal yang dituduhkan kepada Murray, dokter dari Houston, yang bersama Michael Jackson beberapa saat sebelum ikon pop itu meninggal dunia mendadak pada Juni 2009.

Murray tadinya diharapkan ditahan pada hari Jumat, tetapi ditunda setelah ada perbedaan pendapat antara jaksa dan Kepolisian Los Angeles (LAPD). Jaksa setempat bernegosiasi dengan pengacara Murray agar Murray menyerah secara sukarela sebelum muncul di pengadilan, tanpa borgol.

Polisi dilaporkan menentang rencana itu dan akan menangkap Murray serta memborgolnya.

Di bawah hukum California, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, yang akibat kelalaian, kecerobohan, atau pelanggaran, dapat dihukum sampai empat tahun penjara.

Murray (56) telah mengakui bahwa ia memberikan anestesi propofol yang kuat kepada Jackson hanya setelah mencoba banyak obat lain untuk membantunya tidur menyusul permintaan sang bintang.

Propofol adalah obat bius yang kuat yang digunakan untuk membuat pasien pingsan sebelum operasi besar dilakukan. Para ahli medis mengatakan bahwa itu hanya boleh digunakan oleh staf rumah sakit yang terlatih.

Dokumen pengadilan yang mencakup tinjauan hasil toksikologi menemukan bahwa Jackson meninggal dunia akibat "propofol dalam level yang mematikan"[kompas]

Gara Gara menindik Kucing ,seorang Wanita diseret ke Pengadilan

Written By admin on Friday, February 5, 2010 | 9:16 AM

Masyarakat negara barat memang dikenal sangat menyayangi binatang. Bahkan gara-gara kucing bertindik di internet, seorang wanita pun akhirnya diperkarakan di pengadilan.

Seorang wanita bernama Holly Crawford, diseret ke meja hijau atas tudingan kekejaman pada binatang. Dia melelang anak kucing di situs eBay yang diberi bermacam tindikan di telinga, leher dan punggung.

Melinda Merck, seorang investigator kekejaman pada binatang menilai tindakan tersebut berefek buruk pada hewan yang dijuluki "kucing gothic" itu. Misalnya, detikINET kutip dari Telegraph, Jumat (4/2/2010), pendengaran si kucing jadi terganggu.

Masalah ini dibawa ke pengadilan di Amerika Serikat berdasar investigasi dari aktivis grup penyayang binatang, PETA. Jaksa penuntut pun menilai, tersangka ingin meraup untung dengan jalan menganiaya kucing.

Namun pengacara Crawford membantah kliennya melakukan kesalahan. Crawford juga mengaku kaget dibawa ke pengadilan karena menurutnya, menindik binatang tak ada
bedanya dengan menindik manusia sehingga tidak perlu dipermasalahkan.[detik]

Menjadikan Aktifis bendera Tersangka,Polisi dinilai hambat pemberatasan Korupsi

Written By admin on Thursday, February 4, 2010 | 1:04 PM

Penetapan tersangka dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, dinilai melanggar hukum. Kepolisian dinilai telah menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan kedua aktivis itu sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Demikian dikatakan Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Ferdy dan Mustar, saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2010). Ia datang bersama belasan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembongkar Skandal Bank Century. Mereka menyampaikan surat ketidaksediaan kedua kliennya untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Saor menjelaskan, penetapan tersangka itu melanggar UUD 1945 Pasal 30, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 25 dan Pasal 41, KUHAP Pasal 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan peraturan-peraturan lain.

"Di Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi jelas dituliskan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi," paparnya.

"Kami lihat juga KPK sedang sidik kasus Century seperti memeriksa Budi Sampoerna. Tiba-tiba polisi tetapkan tersangka. Kami lihat polisi bukan memberantas korupsi tapi menghambat pemberantasan korupsi. Ini menebar ancaman kepada KPK dan Pansus di DPR," lontar Saor.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Siti Hartarti Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP lantaran menyebutkan beberapa anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang menerima aliran dana Bank Century.[kompas]

Diduga Kosumsi Narkoba Sammy Keris Patih ditangkap Polisi

Written By admin on Wednesday, February 3, 2010 | 10:09 AM


Diduga mengonsumsi Narkoba, anggota grup band Kerispatih, Sammy, ditangkap. Dari tangannya disita satu paket sabu dan bong (alat hisap) sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin yang dihubungi Selasa (2/2) pukul 23.00 membenarkan kabar adanya penangkapan tersebut.

Setelah mendapat laporan warga bahwa Sammy diduga mengonsumsi sabu, Hamidin menugaskan anak buahnya diam-diam mengikuti Sammy.

”Kami sudah diam-diam mengikuti dia hampir sebulan belakangan. Informasi menyebutkan, dia biasa mengonsumsi sabu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih. Setelah beberapa kali kami intai. Tak ada apa-apa di sana,” ucap Hamidin.

Meski demikian, pengintaian terus berlanjut sampai akhirnya Sammy tertangkap basah mengonsumsi sabu. ”Dia kami tangkap Selasa pukul 01.30 di sebuah rumah kos di Pedurenan, kamar 5A nomor 62, bersama seorang perempuan berinisial R,” tutur Hamidin.

Sammy mengaku dapat sabu dari Temannya NS

Vokalis grup band Kerispatih Hendra Samuel Simorangkir (28) alias Sammy mengaku mendapatkan barang "setan" jenis sabu dari seorang teman berinisial "NS".

Berdasarkan hasil informasi tersebut, pihak aparat Polresto Jakarta Pusat, langsung mengembangkan ke kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, Selasa (2/2/2010) pukul 19.00. Di sana polisi menangkap NS. "Dari NS kami menyita barang bukti berupa empat gram sabu-sabu," ujar Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (2/2/2010) malam.

Sammy ditangkap aparat di rumah kosnya di Jalan Pedurenan Sawit No 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2010) pukul 02.30. Dari tangan Sammy polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dan sebuah alat isap (bong).

Hamidin menjelaskan, polisi sudah lama mengendus kebiasaan Sammy mengonsumsi sabu-sabu. Sammy kerap mengonsumsi barang haram ini di sebuah hotel kenamaan di Jalan Letjen Suprapto, Cempakaputih, Jakarta Pusat.

Tertangkapnya NS bisa membuat posisi Sammy sebagai pemakai atau pengguna atau korban akan sangat jelas, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat edaran antara lain menyebutkan, mereka yang tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram, diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus Narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen Narkoba.

Selanjutnya, seperti disebut surat edaran, sesuai Pasal 41 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[kompas]

Perseteruan Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo soal TPI kian memanas

Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo kian panjang dan memanas. Hal ini terjadi pascasengketa subordinated bond senilai 53 juta dollar AS yang berujung pada gugatan kepailitan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang juga masih belum selesai. Kini keduanya kembali bertemu di pengadilan. Pasalnya, Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Harry Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama.

Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No 16 dan No 17.

"Di samping itu, dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100 persen terdelusi sehingga tinggal 25 persen," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).

Padahal, menurut Harry, BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut karena Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya telah mencabut surat kuasa. Tepatnya pada tanggal 16 Maret 2005.

Sebelum RUPSLB tanggal 18 Maret 2005, Mbak Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005. Tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI, yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan RUPSLB yang dibuat dalam Akta No 114 di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawan, keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Sialnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB pada 17 Maret tidak dapat dimasukkan.

Anehnya, anggaran dasar hasil RUPSLB 18 Maret yang diajukan BKB dapat diproses dalam sisminbakum. Terang saja, Mbak Tutut kemudian makin berang karena diduga ada indikasi permainan dalam sisminbakum. "Kami mensinyalir adanya hal itu," katanya. (Yudho Winarto/Kontan/kompas)

Mahasiswa UNG diperiksa Polisi gara-gara 'Tulis Status' di Facebook

Written By admin on Saturday, January 30, 2010 | 2:13 PM


Ningsih, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), diperiksa penyidik Polda Gorontalo, Jumat, terkait komentar di akun facebook (FB) yang dinilai mencemarkan nama baik seorang anggota dan institusi Polri.

Perempuan yang bernama lengkap Tri Wahyu Ningsih itu diperiksa selama satu jam lebih oleh penyidik Ditrekskrim Polda Gorontalo. Dia diperiksa karena statusnya di FB pada tanggal 12 Januari 2010 sekitar pukul 00.30 Wita yang berisikan makian terhadap Rahmat Pongoliu, seorang anggota polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di bidang penangulangan Narkoba Polda Gorontalo.

Penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo Brigadir A Djufri menjelaskan, dalam status pada akun FB milik Ningsih itu tertulis makian terhadap polisi, di antaranya "polisi anjing dan babi" serta kata kasar lainnya yang ditujukan kepada Rahmat.

Kata-kata kasar yang tersiar dari akun FB atas nama Tri Wahyu Ningsih itu juga turut mengomentari status Rahmat Pongoliu dengan kata-kata kasar serupa. "Yang menjadi pelapor atas perbuatan itu adalah Rahmat Pongoliu, yang merasa namanya, baik sebagai anggota masyarakat maupun polisi telah dicemarkan lantaran status dan komentar dalam FB itu," kata Djufri.

Namun ternyata setelah diusut, status dan komentar kasar itu tidak ditulis oleh Ningsih, melainkan oleh Aidin Lahabu, kekasih Ningsih. Aidin yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG itu, kata Djufri, rupanya sengaja menggunakan akun milik pacarnya karena cemburu pada Rahmat Pongoliu yang dianggapnya tengah mendekati Ningsih.

Ningsih yang ditemui seusai pemeriksaan membenarkan bahwa password atau kata kunci untuk membuka akun FBnya itu diketahui oleh Aidin. "Saya memang sudah lama memberikan password akun FB saya padanya, namun tidak menyangka bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal-hal seperti itu," ujar Ningsih yang mengajak Etikan Mega Jingga, rekannya sesama mahasiswa sebagai saksi.

Aidin sendiri, lanjut Ningsih, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada dia dan Rahmat Pongoliu melalui pesan singkat telepon selulernya.
Kasus itu masih didalami oleh Polda Gorontalo dimana Ningsih dan rekannya, Etika Mega Jingga diperiksa sebagai saksi.

"Aidin akan diperiksa dalam waktu dekat, dan jika benar bahwa dia yang menulis status dan komentar dengan memakai akun FB milik Ningsih, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang ?undang (UU) nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata dia.

Sanksi yang bisa diterima oleh Aidin, lanjut Djufri, cukup berat, jika menggunakan UU ITE ini yakni hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda sebesar Rp1 Miliar.[republika]
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger