Keesokan harinya, Yahman melapor ke Polsek Bareng. Namun Polsek Bareng menolak memberikan bukti laporan. Esoknya lagi Yahman kembali melaporkan kasus penjarahan kayu jati miliknya secara tertulis ke Polsek Bareng.
”Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami melayangkan surat klarifikasi kepada Polsek Bareng yang intinya menanyakan mengapa laporan klien kami tidak ditanggapi. Pihak kepolisian menjawab, tidak menolak atau tidak menerima pengaduan dari penggugat,” katanya.
Karena tak ada respon juga, Ahmad Faisal kembali mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Jombang, Kapolwil Bojonegoro, Kapolda Jatim, serta Kapolri di Jakarta. Kali ini juga tidak ada balasan sampai Senin (22/2). “Oleh karena itu kami menilai, sikap Polri yang demikian itu bisa dinilai menyalahi undang-undang,” katanya.
Pelapor kemudian mengajukan gugatan kepada tergugat I, Siswoto, ganti rugi sebesar Rp 46.500.000. Selain itu seluruh tergugat membayar ganti rugi (kerugian materiil) sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng, tunai, dan secara langsung. [Vivanews]
Post a Comment