Di usianya yang sudah uzur itu, Maniran harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Maniran dilaporkan telah mencabuli Rindu (7), bukan nama sebenarnya, bocah kelas I SD.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Arya Wibawa, pelaku dibekuk dirumahnya dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dari keterangan korbannya, pelaku mencabuli dengan cara melorot (melepaskan, red) celananya lalu meraba-raba bagian kewanitaan korban," ungkap AKP Arya Wibawa, Jumat (5/3).
Sementara itu, pelaku mengaku tega mencabuli Rindu karena hasratnya timbul ketika melihat korban. "Saya pangku dan saya pegangi," aku Maniran.
Menurut pelaku, sebelum mencabuli korban, ia sempat membelikan bakso seharga seribu rupiah. Dengan iming-iming jajan bakso itu, kemudian korban yang memang sering bermain di depan rumahnya itu dipangku dan dicabuli.
Sedangkan, korban mengakui jika celananya sudah tujuh kali dilepas oleh pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.[Inilah]
Post a Comment