Home » » KPK menetapkan Mantan MenSos Bachtiar Chamsyah sebagai Tersangka

KPK menetapkan Mantan MenSos Bachtiar Chamsyah sebagai Tersangka

Written By admin on Tuesday, February 2, 2010 | 9:59 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Bersatu I Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan mark up dalam pengadaan program pengentasan fakir miskin Departemen Sosial medio 2004 dan 2006 lalu.

"KPK telah meningkatkan status penyelidikan pada kasus mesin jahit dan sapi impor dalam progam pengentasan kemiskinan ke penyidikan. Tersangkanya BC adalah Mensos ketika itu," cetus juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (1/2).

Johan menjelaskan, sebenarnya status tersangka telah ditetapkan pertengahan Januari 2010 lalu. Namun, pihaknya mempertimbangkan etika prosedur dan kelengkapan beberapa hal teknis sebelum diumumkan ke publik. Saat ini, imbuh Johan, penyidikan dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa saksi dari Depsos. Penahanan sang tersangka pun belum direncanakan.

Modus korupsi yang digunakan dalam kasus yang berkasnya disatukan ini adalah memperkaya diri dengan unsur mark up atau penggelembungan dana proyek. Caranya, lanjut Johan, dengan penunjukan langsung pihak rekanan swasta. "Kita masih menghitung kerugian yang belum final. Beberapa rekanan pun masih dicek," jelas Johan.

Dari perhitungan sementara KPK kerugian negara akibat pengadaan mesin jahit tahun 2004 sebesar Rp 24 miliar dengan nilai proyek Rp 51 miliar. Sedangkan nilai kerugian negara pengadaan sapi impor diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar dengan nilai proyek Rp 19 miliar.

Bachtiar bakal disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 KUHP. "Tidak tertutup kemungkinan ad tersangka baru,"pungkas Johan.[republika]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger