Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). SBY meminta semua pihak jangan salah persepsi soal rencana ini.
"Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Menurut SBY, dalam perdebatan soal rencana ini ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers dan sebagainya. "Akhirnya melebar kesana kemari," ujar SBY.
Presiden SBY mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Termasuk masukan yang mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan, dengan implikasi dan dampak yang tidak bagi masyarakat dan siswa.
"Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," kata SBY.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.[Vivanews]
Post a Comment