
"Setelah alat bukti terkumpul dan cukup, yang bersangkutan (George) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy saat dihubungi okezone, Sabtu (6/2/2010).
Untuk pengembangan penyidikan, George, sambung Gatot akan diperiksa pekan depan. Surat pemanggilan langsung dikirim ke kediamannya di Yogyakarta.
Seperti diketahui, dugaan pemukulan terjadi saat diskusi buku Gurita Cikeas di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, 30 Desember 2009. Diskusi memanas ketika Ramadhan dengan nada tinggi menyebut George telah mencemarkan nama baiknya terkait aliran dana Century. Ramadhan menyesalkan adanya tulisan mengenai dirinya yang menerima aliran dana Century untuk membiayai koran Jurnal Nasional.
Kesal dengan ocehan politisi Demokrat itu, George kemudian menepis wajah Ramadhan dengan buku. George pun membantah telah menulis apa yang dituduhkan Ramadhan. Menurutnya, pernyataan Ramadhan adalah halusinasi belaka. Tak terima dengan perlakuan kasar George, Ramadhan lantas melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Jaksel lengkap dengan hasil visum dari RS Jakarta.
Gatot menambahkan, penulis tersebut dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.[okezone]
Post a Comment